Komitmen Anti Korupsi: Pemkab Barito Utara Ikuti Peluncuran MCP 2025 dari KPK

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pemkab Barito Utara mengikuti peluncuran Indikator Monitoring Centre for Prevention (MCP) 2025 dari KPK, sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di daerah.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menunjukkan komitmen kuat dalam pencegahan korupsi dengan mengikuti peluncuran Indikator Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2025.
Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ini diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, di ruang Rapat Setda Lantai I, Rabu (5/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Barito Utara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskomifosandi), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sang Made Mahendra Jaya, dalam sambutannya menekankan bahwa MCP yang telah berjalan sejak 2018 merupakan implementasi sinergi antara KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemendagri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan mempercepat terwujudnya ekosistem pencegahan anti korupsi.
“Harapannya, MCP yang kini dilaksanakan dapat menghasilkan hasil yang paralel dengan yang ada di lapangan. Jangan sampai MCP skor nilainya tinggi namun berbeda dengan kenyataan yang ada di lapangan,” ujar Irjen Kemendagri.
Irjen Kemendagri juga mengapresiasi Pemkab Barito Utara yang telah menetapkan anggaran pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Pimpinan KPK RI, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa pencegahan yang paling efektif adalah penindakan. Menurutnya, pencegahan preventif sering dianggap sepele, sehingga penindakan represif menjadi penting. Ia juga menjelaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga melibatkan berbagai pihak.
Peluncuran Indikator MCP 2025 ditandai dengan peniupan peluit oleh Pimpinan KPK RI, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, dan Inspektur Jenderal Kemendagri. (pra)



