Ilustrasi ojek online. Foto:DokKALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online sebesar 20 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Poin-poin Penting BHR Ojol dan Kurir Online:
- Penerima BHR:
- Pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi.
- Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
- Besaran BHR:
- 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori, BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Waktu Pemberian BHR:
- paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Sifat BHR:
- Tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan BHR, karena SE ini dibangun dengan semangat kekeluargaan.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa BHR ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja formal. BHR diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pengemudi dan kurir online yang berkinerja baik dan produktif.
Menaker juga mengakui adanya tantangan dalam penerapan BHR ini, terutama terkait data pengemudi dan kurir online yang aktif. Oleh karena itu, besaran BHR diserahkan kepada perusahaan aplikasi untuk menentukannya, dengan mempertimbangkan kinerja masing-masing individu.
Respons dan Harapan:
Pemerintah berharap perusahaan aplikasi dapat memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.
Walaupun begitu, para driver Ojol mengharapkan agar Bonus Hari Raya yang akan cair, setidaknya berjumlah minimal Rp 1 juta.
Perbedaan THR, Bantuan Hari Raya, dan Bonus Hari Raya:
Penting untuk dipahami perbedaan antara THR, Bantuan Hari Raya, dan Bonus Hari Raya:
- THR:
- Wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja formal.
- Diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
- Bantuan Hari Raya:
- Dapat diberikan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai bentuk bantuan tambahan.
- Bonus Hari Raya:
- Diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online.
- Besaran dan mekanisme pemberiannya diatur dalam SE Kemnaker. (*/tur)