RAKOR : Rakor dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digelar di Aula Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Senin (17/3/2025). FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah menegaskan, bahwa penyitaan lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kepastian ini di sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang di gelar di Aula Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada Senin (17/3/2025).
Rakor ini di hadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan meskipun lahan telah di sita, sehingga hak-hak pekerja tetap terjamin.
Untuk menghindari dampak negatif bagi para pekerja, Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama Tim Transisi telah menyusun berbagai langkah mitigasi. Salah satunya adalah memastikan perusahaan tetap beroperasi di bawah manajemen baru yang di tunjuk oleh pemerintah. Dengan skema ini, para pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa tanpa kehilangan mata pencaharian.
“Penyitaan yang di lakukan tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan. Pengelolaan lahan yang telah di ambil alih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah manajemen baru, sehingga tidak ada dampak negatif terhadap karyawan,” ujar Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Pemutusan Kerja (JPK), serta Jaminan Hari Tua (JHT), tetap di penuhi. Tim Transisi akan mengawal proses peralihan ini agar berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang menyebutkan bahwa penyitaan lahan ini akan berujung pada PHK massal. Kebijakan ini telah di kaji secara matang untuk memastikan tidak ada pihak yang di rugikan, terutama pekerja yang bergantung pada sektor perkebunan sawit.
“Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung dan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap di penuhi,” tambah Mayjen Yusman Madayun.
Dengan adanya kepastian ini, di harapkan para pekerja dan masyarakat tetap tenang serta mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. (pra)
EDITOR : TOPAN