BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pansus Targetkan Raperda Pengelolaan Pertambangan di Kalteng Rampung dalam Enam Bulan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj. Siti Nafisah, optimistis bahwa pembahasan Raperda ini dapat di selesaikan dalam waktu kurang dari enam bulan. Optimisme ini muncul setelah Pansus di bentuk dan menerima arahan dari Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.

Menurut Siti Nafisah, pembahasan Raperda akan di lakukan secara intensif setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri. Mengingat pentingnya regulasi ini bagi masyarakat Kalteng, percepatan penyusunan menjadi prioritas utama. “Insyaallah, dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, Raperda ini bisa di selesaikan sebelum batas waktu enam bulan,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Raperda ini mengatur pengelolaan 38 jenis pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalteng. Oleh karena itu, Siti Nafisah menekankan pentingnya memastikan substansi Raperda dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Proses pembahasan akan di lakukan secara komprehensif dan partisipatif untuk menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.

Terkait rencana peninjauan lapangan, Siti Nafisah menegaskan bahwa hal tersebut akan di lakukan sesuai mekanisme yang telah di tetapkan. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan substansi tetap menjadi prioritas utama. “Peninjauan lapangan memang penting, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Pansus Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat, dalam proses pembahasan. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan perspektif yang beragam agar regulasi yang di hasilkan benar-benar representatif dan dapat di terapkan secara efektif. Dengan target penyelesaian kurang dari enam bulan, Pansus menunjukkan komitmennya untuk mempercepat proses legislasi. “Di harapkan, Raperda ini segera di sahkan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan serta perekonomian Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button