Tersangka Anirat Dibekuk

KUALA KAPUAS – Kejadian Penganiayaan Berat (Anirat) di wilayah Polsek Mantangai berhasil diungkap, setelah jajaran Polsek Mantangai membekuk tersangkanya.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno, kejadian Anirat di Salon Debing Komplek Pasar Beringin Desa Mantangai Hilir RT.05 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Rabu tanggal 18 Nopember 2020 sekira pukul 11.00 wib. Korban Eko Ramadhan (27), warga Desa Kalumpang RT. 01 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
“Tersangka Toto Alias Tori (23), warga Desa Kalumpang RT. 01, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sudah diamankan,” jelas Iptu Catur, Kamis (19/11).
Kapolsek menambahkan, kronologis kejadian, Rabu tanggal18 Nopember 2020 Pukul 11.00 Wib, saat korban bersama-sama dengan tersangka sedang berada di dalam salon Debing untuk memotong rambut, namun sambil meminum-minuman jenis Vodka.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara keduanya, menyebabkan korban memukul tersangka menggunakan pecahan botol minuman dan menyebabkan luka, karena merasa kesakitan.
Kemudian tersangka mengeluarkan pisau yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri, lalu menusukan berkali-kali yang mengenai tubuh bagian dada, perut dan bahu korban. Akibat tusukan pisau tersangka, korban mengalami luka pada bagian dada, bahu dan perut sehingga usus terburai keluar.
Korban dibawa ke Puskesmas Mantangai untuk mendapatkan perawatan medis serta dirujuk ke RSUD Kuala Kapuas. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Mantangai untuk dilakukan proses secara lanjut.
“Tersangka Toto dijerat yindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)



