BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Bercanda Bawa Bom di Hadapan Pramugari, Penumpang Batik Air Rute Manado Langsung Diturunkan di Bandara Soeta

KALTENG.CO-Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang penumpang maskapai Batik Air diturunkan dari pesawat sesaat sebelum keberangkatan. Insiden ini terjadi lantaran candaan berbahaya yang dilontarkan penumpang tersebut, yang mengaku membawa bom.

Dalam video yang beredar luas, tampak seorang perempuan paruh baya mengemasi barang bawaan kabinnya dan mengikuti petugas untuk keluar dari pesawat.

Pihak Batik Air melalui Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan kejadian tersebut. Insiden ini terjadi pada Rabu (15/4/2025) sebelum penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC).

Candaan Maut di Kabin Pesawat

Danang mengungkapkan bahwa penumpang perempuan berinisial FA yang duduk di kursi 11E melontarkan pernyataan yang mengandung unsur ancaman.

“Mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” jelas Danang kepada JawaPos.com, Jumat (18/4/2025).

Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin segera melaporkan tindakan tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security) yang bertugas.

Penumpang Diturunkan dan Diserahkan ke Pihak Berwenang

Akibat candaan berbahaya tersebut, penumpang FA tidak diizinkan melanjutkan penerbangan. “Penumpang tersebut diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” beber Danang.

Meskipun insiden ini menyebabkan keterlambatan, penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan secara menyeluruh. Beruntungnya, tidak ditemukan benda mencurigakan atau bom di dalam pesawat, dan penerbangan dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Jangan Anggap Remeh Candaan Bom di Pesawat!

Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa segala bentuk pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Peraturan tegas terkait hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

“Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” tegasnya.

Keselamatan dan Keamanan Prioritas Utama

Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

“Kami mengajak seluruh penumpang untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkas Danang.

Insiden viral ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh calon penumpang pesawat. Candaan mengenai bom sekecil apapun dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi diri sendiri dengan ancaman pidana, tetapi juga bagi kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang serta kelancaran operasional penerbangan.

Mari menjadi penumpang yang bertanggung jawab dan mematuhi semua peraturan demi penerbangan yang aman dan nyaman bagi kita semua. (*/tur)

Related Articles

Back to top button