PEMKAB BARITO UTARA

Pj Bupati Barito Utara Terbitkan SE THR Keagamaan 2025, Pengusaha Wajib Bayar Penuh Sebelum Lebaran

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, mengambil langkah tegas untuk memastikan kesejahteraan pekerja di wilayahnya menjelang Hari Raya Keagamaan tahun 2025.
Ia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara.
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Tengah, yang menekankan kewajiban pemberian THR kepada pekerja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan mereka dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Dengan adanya SE dari Pj Bupati Barito Utara ini, diharapkan implementasi pembayaran THR dapat berjalan optimal di tingkat kabupaten.
Dalam SE tersebut, Drs. Muhlis secara jelas menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang melekat pada pengusaha. Kewajiban ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pj Bupati Barito Utara ini juga memuat ketentuan-ketentuan utama terkait pemberian THR, antara lain:
Penerima THR: THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus di perusahaan yang bersangkutan.
Besaran THR:
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang wajib dibayarkan adalah sebesar satu bulan upah penuh.
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Waktu Pembayaran: Drs. Muhlis menekankan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak diperbolehkan untuk dicicil dalam bentuk apapun.
Ketentuan Lebih Menguntungkan: Bagi pengusaha yang telah memiliki ketentuan pembayaran THR dengan besaran yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau berdasarkan kebiasaan yang berlaku, wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan. Posko ini berlokasi di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara.
Posko Satgas Ketenagakerjaan ini akan memiliki fungsi penting, yaitu:
Melayani konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha terkait dengan peraturan dan pelaksanaan pembayaran THR.
Melakukan penegakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR.
Menerima laporan realisasi pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan, yang wajib disampaikan paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Melalui Surat Edaran ini, Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menyampaikan harapan agar seluruh pengusaha di wilayah Kabupaten Barito Utara dapat mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR Keagamaan tahun 2025.
Kepatuhan pengusaha terhadap aturan ini dinilai sangat penting demi para pekerja dan kelancaran perayaan Hari Raya Keagamaan bagi seluruh masyarakat. (pra)

Related Articles

Back to top button