Tuntut Putusan PN Sampit, Masyarakat Adat Dayak Gelar Aksi Damai di PT Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Puluhan perwakilan masyarakat adat Dayak dari berbagai wilayah di Kalteng menggelar aksi demonstrasi damai, Rabu (14/5/2025).
Aksi ini dilakukan di dua lokasi penting, yakni di Rumah Adat Betang Hapakat dan halaman Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang dinilai mencederai kewenangan hukum adat Dayak, khususnya keputusan Damang Adat Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perwakilan aksi yang juga merupakan tergugat dalam perkara perdata tersebut, Yanto Eko Saputra mengungkapkan, ada tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
Pertama adalah pihaknya menuntut Ketua PT Palangka Raya dan Hakim Pengawas Bidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim PN Sampit dalam perkara nomor: 36/Pdt.G/2024/PN/Spt, karena mengeluarkan putusan ultra petita dan menyatakan tidak sah keputusan kerapatan adat Tualan Hulu.
Mereka juga mendesak agar Ketua PT Palangka Raya menyampaikan pernyataan maaf tertulis kepada seluruh masyarakat hukum adat Dayak atas putusan yang dianggap melecehkan lembaga adat.
“Kami mendorong DAD Kalteng untuk menyelenggarakan sidang adat Basara Hai sebagai bentuk pertanggungjawaban adat atas pelanggaran nilai dan norma adat, termasuk oleh aparatur hukum negara,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya tidak ada niatan untuk mengintervensi hukum negara. Pihaknya hanya ingin menuntut keadilan dan penghormatan terhadap hukum adat yang sah dan hidup di masyarakat Dayak.
Ia juga menyatakan, jika dalam dua minggu ke depan tidak ada langkah konkret dari aksi yang dilakukan pada hari ini, maka pihaknya siap melakukan aksi lanjutan.
“Ini bukan anarkisme, tapi perjuangan untuk martabat hukum adat,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PT Palangka Raya, Muhammad Damis merespons aksi tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari PN Sampit sejak 9 Mei 2025, namun hingga kini belum mendapat jawaban resmi.
“Kami langsung bergerak ketika informasi masuk, dan perkara ini sudah diajukan banding. Kami tegaskan bahwa hukum adat diakui konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hakim wajib mempertimbangkannya, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional,” ujarnya.
Damis juga menegaskan, semua hakim di PT Palangka Raya bekerja secara independen dan tidak tunduk pada intervensi pihak manapun.
“Kami menyarankan agar keputusan perdamaian adat didaftarkan secara formal ke pengadilan untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sah,” tukasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



