BeritaNASIONALPENDIDIKANUtama

Perpres & Permen Tukin Dosen: Akhirnya Cair Bulanan, Bukan 6 Bulan Sekali! Cek Juknis Kemendiktisaintek

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kabar gembira datang bagi para dosen dengan jabatan fungsional di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang selama ini menantikan kepastian remunerasi.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akhirnya menyepakati bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen dapat dicairkan setiap bulan, bukan lagi enam bulan sekali.

Keputusan penting ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja yang baru saja dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek. Juknis ini merupakan tindak lanjut dari payung hukum yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.

Sosialisasi dan Tujuan Utama Tukin Bulanan Dosen

Guna memastikan implementasi yang tepat sasaran, Juknis ini langsung disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi menjelaskan bahwa sosialisasi telah digelar sejak minggu lalu. Ia menegaskan, kebijakan pemberian tukin ini bukan sekadar insentif, melainkan memiliki tujuan strategis yang lebih luas, meliputi:

  • Meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen.
  • Meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian.
  • Meningkatkan kesejahteraan dosen.
  • Mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.

“Ini juga agar bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing Perguruan Tinggi dan LLDikti,” papar Khairul Munadi dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025).

Mekanisme Perhitungan dan Pembayaran Tukin Dosen

Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, merinci mekanisme perhitungan tukin dalam juknis tersebut. Meskipun penilaian kinerja dosen dilakukan setiap semester, Kemdiktisaintek telah membuat linimasa agar pembayaran tukin dapat direalisasikan setiap bulan mulai tahun 2025.

Besaran tukin terdiri atas dua komponen utama:

  1. Kinerja Dasar (60%): Komponen ini mencakup pemenuhan Rencana Kerja Dosen (RKD) atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disetujui atasan, hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status ‘Memenuhi’. Khusus untuk bidang pengajaran, dosen wajib melengkapi Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang diampu, serta kehadiran sesuai tugas di LKD/BKD.
  2. Kinerja Prestasi (40%): Komponen ini dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja prestasi yang telah dibuat tabel butir capaiannya untuk masing-masing jabatan fungsional.

Persyaratan Pemenuhan Kinerja Prestasi:

  • Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala: Dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.
  • Dosen dengan Jabatan Fungsional Profesor: Wajib memenuhi dua aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang penelitian (wajib) dan salah satu dari aspek lainnya.

Suning juga menjelaskan, “Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait. Khusus untuk Guru Besar/Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang dalam perhitungan tunjangan kinerja.”

Komitmen dan Harapan ke Depan

Suning menekankan pentingnya bagi perguruan tinggi dan LLDikti untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganda dan melakukan evaluasi kinerja secara berkala. Selain itu, mekanisme pemotongan tunjangan bagi dosen yang hasil evaluasinya belum memenuhi standar kinerja juga harus diperhatikan.

Kedua instansi tersebut juga diwajibkan untuk menjaga integritas akademik dalam proses pencapaian kinerja dan mengenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemdiktisaintek berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme dosen melalui kebijakan tunjangan kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Diharapkan, kebijakan ini akan menjadi pendorong tercapainya tujuan reformasi birokrasi serta peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button