Dana Desa 2025: Panduan Pengelolaan Anggaran untuk Pembangunan dan Kemajuan Desa di Katingan
KASONGAN, Kalteng.co-Tahun anggaran 2025 menjadi momen krusial bagi seluruh Kepala Desa dan perangkatnya di Kabupaten Katingan. Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus benar-benar sesuai dengan petunjuk dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Katingan, Icing SE, pada Selasa (26/5/2025).
Tujuan utama dari penekanan ini adalah untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Patuhi Aturan, Hindari Masalah Hukum
Politisi Partai Golkar ini meyakini bahwa besaran anggaran yang dikelola oleh desa tidak akan menjadi masalah, asalkan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Paling penting jangan sampai keluar jalur. Ini yang sering bisa menimbulkan masalah bagi Kepala Desa dan dan perangkatnya,” ujar Icing.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan terhindar dari jerat hukum.
Anggaran untuk Kemajuan Desa: Jangan Sia-Siakan Kesempatan!
Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan ini juga berharap agar anggaran yang diberikan pemerintah dapat dikelola dengan sebaik-baiknya oleh seluruh desa. Tujuan utama dari Dana Desa dan ADD tidak lain adalah untuk pembangunan dan pengembangan desa.
“Itu yang kita harapkan. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Mari gunakan anggaran untuk memajukan desa,” tegas Icing. Dengan anggaran ini, setiap desa memiliki kesempatan emas untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan infrastruktur, dan memberdayakan masyarakat, sehingga bisa menjadi desa yang maju dan mandiri. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kesejahteraan warga.
Konsultasi sebagai Kunci Penting
Terakhir, Icing SE mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk tidak ragu berkonsultasi dengan instansi teknis di Pemerintah Kabupaten Katingan apabila menemui hal-hal yang tidak dipahami dalam pengelolaan anggaran. “Jangan asal-asalan. Sebab anggaran ini harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh seluruh desa,” pungkasnya.
Pentingnya konsultasi menunjukkan bahwa pemerintah daerah siap mendampingi desa dalam pengelolaan dana, memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Ini juga menjadi langkah proaktif untuk mencegah kesalahan yang tidak disengaja.
Tahun anggaran 2025 adalah peluang besar bagi desa-desa di Kabupaten Katingan untuk bertransformasi. Dengan pengelolaan Dana Desa yang cermat, sesuai aturan, dan transparan, serta memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi, desa-desa dapat mewujudkan pembangunan yang signifikan dan menghindari potensi masalah hukum. Mari bersama-sama wujudkan desa yang maju dan sejahtera! (eri)




