Pengedar Sabu di Gunung Mas Diringkus, Barang Buktinya Segini

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial ET diamankan di sebuah rumah di Jalan Dambung, Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/V/2025/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTENG tanggal 17 Mei 2025.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 32,39 gram,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/6/2025).
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah berwarna biru milik terduga pelaku ET.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar serta sejumlah barang bukti lain,” bebenrya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 21 paket sabu seberat 32,39 gram, 3 lembar tisu putih, 1 buah kaleng berbalut lakban hitam.
1 dompet bermotif bunga, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 tas selempang merek Polo Amstar dan 1 unit ponsel Oppo A60 warna biru laut.
Seluruh barang bukti termasuk pelaku saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



