BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Kemenag Pastikan Madrasah Negeri Bebas SPP, Bagaimana dengan Madrasah Swasta? Ini Penjelasan Lengkapnya

KALTENG.CO-Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara sigap merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta. Kemenag menegaskan komitmennya untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Prof. Amien Suyitno, dalam wawancara pada Rabu (28/5/2025) sore, menjelaskan secara gamblang bahwa selama ini madrasah negeri di bawah naungan Kemenag sudah tidak memungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran wajib bulanan lainnya dari siswa.

Madrasah Negeri: Bebas SPP dan Biaya Rutin Wajib

“Mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), sampai Madrasah Aliyah Negeri (MAN) sudah tidak ada SPP,” tegas Prof. Amien Suyitno.

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban orang tua dan memastikan pendidikan dasar dan menengah dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya rutin bulanan.

Meski demikian, Prof. Suyitno memberikan catatan khusus untuk madrasah unggulan. Ia menjelaskan bahwa di madrasah unggulan, mungkin ada pembiayaan yang sifatnya sukarela dan sepenuhnya dikelola oleh Komite Madrasah. Komite ini beranggotakan para orang tua siswa.

“Biasanya pembiayaan sukarela di Komite Madrasah itu untuk membayar kegiatan siswa yang tidak ada di dalam pagu anggaran madrasah negeri,” jelasnya. Contohnya adalah partisipasi siswa dalam lomba atau kompetisi di luar negeri yang membutuhkan biaya khusus dan tidak tercakup dalam anggaran rutin madrasah.

Penting untuk digarisbawahi, pembiayaan ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Pihak madrasah hanya memberikan informasi mengenai kegiatan tersebut, dan jika orang tua tidak mampu atau tidak ingin berkontribusi, hal tersebut tidak akan menjadi masalah bagi partisipasi siswa dalam kegiatan akademik utama.

MAN Insan Cendekia: Biaya Pribadi Siswa Menjadi Catatan

Untuk MAN Insan Cendekia (IC) yang menerapkan sistem asrama, Prof. Suyitno menjelaskan adanya biaya rutin, namun biaya tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi siswa, seperti biaya makan. “Urusan makan kan pribadi. Itu juga dikelola oleh asrama,” katanya. Sementara itu, untuk urusan akademik di MAN IC, seluruhnya telah dibiayai oleh negara, memastikan kualitas pendidikan tetap optimal.

Fokus Kemenag pada Madrasah Swasta Pasca Putusan MK

Yang menjadi perhatian utama Kemenag saat ini adalah implementasi putusan MK terkait madrasah swasta. Prof. Suyitno membandingkan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memiliki jumlah sekolah negeri lebih banyak daripada swasta. Berbanding terbalik, di bawah naungan Kemenag, jumlah madrasah swasta justru jauh lebih banyak daripada madrasah negeri.

Kemenag selama ini telah mengucurkan Bantuan Operasional Madrasah (BOM) yang sejenis dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah umum. “Kita masih hitung apakah alokasi bantuan operasional itu sudah meng-coverage biaya operasional di madrasah,” ungkap Prof. Suyitno.

Dari putusan MK yang dibacanya sekilas di media, lembaga pendidikan swasta masih memiliki legitimasi untuk memungut biaya pendidikan, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ini menjadi poin penting yang akan terus dikaji Kemenag untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan putusan MK dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya orang tua siswa di madrasah swasta.

Dampak Putusan MK dan Komitmen Kemenag

Putusan MK ini memberikan kejelasan hukum yang signifikan, khususnya terkait pembiayaan pendidikan. Kemenag, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, berkomitmen untuk terus mengkaji dan menyelaraskan kebijakan pembiayaan madrasah dengan putusan tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang adil, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh siswa madrasah di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Dengan adanya transparansi dan penjelasan dari Kemenag, diharapkan masyarakat, terutama orang tua siswa, mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban terkait pembiayaan pendidikan di madrasah, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan bermutu. (*/tur)

Related Articles

Back to top button