DPD Arun Dampingi Warga Seruyan Dalam Sengketa Sawit dengan PT AKPL, Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) melakukan kunjungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Kamis (28/5/2025).
Kunjungan ini dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada 32 warga Kabupaten Seruyan yang ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus penjarahan kebun sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Ketua DPD Arun, Apriel H. Napitupulu, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk menjadi penengah dalam konflik agraria yang sudah berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami hadir sebagai mediator untuk mencari solusi damai dan adil dalam sengketa lahan ini. Tujuan kami adalah menghentikan konflik berkepanjangan dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” kata Apriel.
Menurut Apriel, PT AKPL yang telah beroperasi selama lebih dari dua dekade di Kabupaten Seruyan dinilai belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pertanahan dan perkebunan.
“Berdasarkan penelusuran kami, sampai saat ini perusahaan belum menyerahkan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat. Ini yang menjadi akar dari konflik yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
DPD Arun juga menyatakan telah mendapat dukungan penuh dari Dewan Pembina Pusat (DPP) Arun. Mereka tidak segan untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses hukum.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Ketua Umum DPP Arun, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. dan berencana mendorong kasus ini untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI,” tambah Apriel.
Di sisi lain, pengurus DPD Arun, Kariswan Pratama Jaya, menyebut bahwa dari total warga yang diamankan, 27 orang telah dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihaknya kini tengah mengawal proses hukum dari tahap penyidikan hingga persidangan.
“Tim kami sudah diberikan surat kuasa. Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegas Kariswan.
Pendampingan juga diperkuat oleh kehadiran perwakilan dari Arun Pusat, Hendarsam Marantoko, yang mendorong agar penyelesaian kasus dapat ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Kami sedang menjajaki opsi RJ sebagai alternatif penyelesaian. Bahkan jika memungkinkan, kami akan perjuangkan pembebasan bagi para tersangka,” ucap Hendarsam.
Terkait pemberitaan yang menggambarkan proses penangkapan seolah bersifat represif, pihak DPD Arun menyatakan tidak ingin menyalahkan siapa pun. Namun mereka berharap semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, dapat menahan ego demi menciptakan suasana yang kondusif.
“Harapan kami, ketegangan ini bisa segera reda dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” tutur Apriel.
Ia juga menyoroti bahwa mayoritas dari para warga yang ditahan adalah kepala keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, DPD Arun akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Kalteng.
“Kami akan kawal kasus ini sampai selesai. Kami akan ajukan penangguhan penahanan demi kemanusiaan, atau setidaknya mencari jalan tengah melalui pendekatan keadilan restoratif,” tutup Apriel.(oiq)
EDITOR: TOPAN



