Tanpa Didampingi Kapolda? Gubernur Agustiar Sabran Gencar Tertibkan Angkutan ODOL di Ruas Kuala Kurun-Palangka Raya
KUALA KURUN, Kalteng.co-Upaya Gubernur Kalteng H.Agustiar Sabran dalam menertibkan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Kuala Kurun Palangka Raya tidak main-main.
Dalam sepekan ini orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini, rela bolak-balik di ruas tersebut. Hal ini dilakukanya hanya untuk memastikan tidak ada lagi angkutan ODOL yang melintas.
Dalam beberapa kali kesempatan melakukan sidak ke lapangan, Gubernur Agustiar Sabran tampak tanpa didampingi Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan selaku penanggung jawab tertinggi pengawasan dan penertiban arus lalu-lintas di ruas tersebut.
Terbaru, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat dini hari (30/5/2025) sekitar pukul 02.20 WIB, menindak tegas aktivitas angkutan tambang milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang nekat melintasi ruas jalan Kuala Kurun–Palangka Raya.
Dalam sidak yang merupakan kedua kalinya dalam sepekan terakhir—setelah sebelumnya dilakukan pada Senin (27/5/2025)—Gubernur menemukan puluhan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih bebas beroperasi di jalur yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan bagi kendaraan berat.
“Saya turun langsung lagi malam ini, karena apa yang saya lihat sebelumnya masih terus terjadi. Puluhan truk bermuatan batu bara dan material tambang dengan bobot lebih dari 8 ton masih melintas seenaknya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Agustiar Sabran.
Jalur Kuala Kurun–Palangka Raya diketahui merupakan salah satu akses vital yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Namun kerusakan jalan yang berulang disebut banyak disebabkan oleh lalu lintas truk PBS yang tidak mematuhi batas tonase.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak lama telah menetapkan jalur tersebut sebagai kawasan terlarang bagi kendaraan tambang berat. PBS diminta menggunakan dan membangun jalan khusus, namun kenyataannya masih banyak yang membandel.
“Sudah saya tegaskan sejak lama, jalan ini untuk masyarakat, bukan untuk angkutan tambang. PBS harus taat aturan,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan dan melindungi infrastruktur publik dari kerusakan yang ditimbulkan oleh angkutan tambang ilegal.
“Kita tidak anti investasi, tapi kita ingin investasi yang bertanggung jawab. Jangan ada perusahaan besar yang hanya ambil untung, tapi merugikan rakyat dan merusak jalan negara,” tambahnya.
Gubernur Agustiar Sabran turun langsung bersama Bupati Gunung Mas, Plt Sekda, Asisten II Setda, Kepala OPD terkait, serta aparat penegak hukum. Sejumlah truk dihentikan dan diperiksa muatannya. Pemerintah Provinsi juga mulai mendata ulang perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
Sebelum Gubernur turun tangan, tim gabungan sudah lebih dulu melakukan razia pada Kamis malam (29/5/2025) di sepanjang jalur Palangka Raya–Kurun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran transportasi tambang.
Pemprov Kalteng menegaskan tidak akan tinggal diam. Jalan milik rakyat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. (tur)
EDITOR : TOPAN




