BeritaHukum Dan KriminalLINTAS BORNEO

Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 80 Kg: Gakkum KLHK Sikat Mafia Kejahatan Satwa Liar di Kalsel!

KALTENG.CO-Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil mencetak keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan kejahatan satwa liar.

Petugas Gakkum berhasil mengagalkan perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi, dengan mengamankan barang bukti berupa tiga karung sisik trenggiling seberat lebih dari 80 kilogram.

Pengamanan ini dilakukan di Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 30 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu GS (58), HM (30), dan GL (27). Ketiganya merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat yang bervariasi.

Terbongkarnya Jaringan Perdagangan Ilegal

Kasus ini terbongkar berkat penelusuran intensif dari tim Gakkum KLHK terhadap penawaran perdagangan sisik hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik akan segera menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dengan kejahatan yang telah mereka lakukan, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk ancaman kurungan maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari tangan-tangan tak bertanggung jawab.

Kejahatan Satwa Liar: Bisnis Haram Terbesar Keempat di Dunia

Di Jakarta, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan bagian dari kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi.

“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia,” ungkap Dwi Januanto kemarin (2 Juni 2025). Pernyataan ini menggarisbawahi betapa seriusnya ancaman perdagangan satwa liar terhadap kelestarian alam dan juga keamanan global.

Komitmen KLHK Berantas Kejahatan Satwa Liar hingga Akar

Pengungkapan kasus ini juga menjadi cerminan bahwa perburuan TSL dilindungi, seperti trenggiling, masih marak terjadi. Untuk itu, Ditjen Gakkum KLHK telah membentuk strategi khusus untuk memberantas kejahatan transnasional ini. Strategi tersebut meliputi pembentukan:

  • Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes: Bertugas untuk membongkar jaringan kejahatan lintas negara.
  • Tim Unit Cyber Patrol: Mengawasi dan melacak aktivitas perdagangan ilegal satwa liar di dunia maya.
  • Tim Khusus Money Laundering (TPPU): Bertujuan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan guna memiskinkan para pelaku dan membongkar beneficial ownership atau pemilik sebenarnya dari bisnis haram ini.

KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum hingga ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan finansial dari kejahatan ini. Upaya ini akan dilakukan melalui kolaborasi erat dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Keberhasilan di Balangan ini menjadi bukti nyata bahwa KLHK tidak akan berkompromi dalam memberantas kejahatan lingkungan dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Mari bersama kita dukung upaya penegakan hukum demi masa depan bumi yang lebih lestari. (*/tur)

Related Articles

Back to top button