Pemprov Kalteng Dukung Raperda Perlindungan Petani, Nelayan, dan Lahan Pangan Berkelanjutan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/6/2025).
Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat sektor pertanian dan perikanan melalui pendekatan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, yang hadir mewakili pemerintah provinsi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh langsung masyarakat di sektor hulu.
“Karena itulah perhatian terhadap kehidupan petani dan nelayan kami masukkan dalam visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur BETANG MAKMUR. Mereka memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah dan menjaga ketahanan pangan di Kalimantan Tengah,” ujar Edy Pratowo.
Menurutnya, pembangunan sektor pangan tidak bisa dilepaskan dari keberpihakan terhadap pelaku usaha di bidang pertanian dan perikanan. Oleh karena itu, kehadiran payung hukum melalui Raperda ini menjadi dasar penting dalam mendukung kesejahteraan mereka secara adil dan berkelanjutan.
“Ini menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan daerah merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. Keduanya memiliki peran penting dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” tambah Edy.
Melalui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat dukungan dalam bentuk pendampingan, akses permodalan, pelatihan, serta jaminan keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diharapkan mampu menjaga keberadaan lahan produktif agar tidak beralih fungsi, sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang pembangunan sektor pangan daerah.
“Dengan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menerima dan menyetujui dua Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Edy Pratowo. (pra)
EDITOR : TOPAN




