BeritaNASIONALUtama

Kemendagri Tegaskan: Ormas Dilarang Gunakan Seragam Mirip Aparat!

KALTENG.CO-Organisasi masyarakat (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, Kemendagri baru-baru ini kembali menegaskan aturan tegas mengenai atribut yang boleh dikenakan oleh ormas.

Kali ini, fokusnya adalah larangan keras penggunaan seragam yang menyerupai pakaian institusi negara seperti Polri, TNI, maupun Kejaksaan. Penegasan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Mengapa Larangan Ini Penting? Dukungan dari DPR RI

Keputusan Kemendagri ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurut Sahroni, penggunaan seragam aparat oleh ormas berpotensi menimbulkan arogansi dan tindakan penindasan terhadap masyarakat.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni pada Senin (16/6).

Meresahkan Masyarakat dan Melampaui Kewenangan

Sebagai Bendahara Umum Partai NasDem, Sahroni menyoroti berbagai tindakan ormas yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat. Tindakan-tindakan tersebut seringkali berada di luar kewenangan mereka sebagai ormas, namun terkesan memiliki legitimasi karena penggunaan seragam yang mirip aparat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” imbuh Sahroni.

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk memastikan seluruh ormas mematuhi aturan ini, agar tidak ada lagi ormas yang “petantang-petenteng sok jagoan” di mata publik.

Tenggat Waktu dan Sanksi Tegas Menanti

Ahmad Sahroni berharap Kemendagri tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga memberikan tenggat waktu yang jelas bagi seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat untuk segera mengganti seragam mereka.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, nggak ada urusan,” tegas Sahroni.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam menertibkan ormas agar beroperasi sesuai dengan koridor hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Penegasan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ormas untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama. (*/tur)

Related Articles

Back to top button