Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Almarhumah Juwita Kecewa!

KALTENG.CO – Keluarga jurnalis Juwita (23), korban pembunuhan keji di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyuarakan kekecewaan mendalam atas putusan pengadilan militer.
Penasihat hukum keluarga, Muhamad Pazri, menegaskan bahwa vonis penjara seumur hidup bagi oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, pelaku pembunuhan, jauh dari harapan keadilan. Keluarga korban berharap terdakwa dihukum mati dan menyoroti penolakan ganti rugi (restitusi) yang mereka ajukan.
Tuntutan Hukuman Mati: Efek Jera bagi Aparat Negara
Pazri berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, hukuman mati seharusnya dijatuhkan kepada Jumran. Ia menekankan bahwa majelis hakim sebenarnya memiliki kewenangan untuk memutus di atas tuntutan (ultra petita), sebuah praktik yang lazim diterapkan dalam berbagai kasus.
“Berdasarkan fakta persidangan, seharusnya hukuman mati, namun ternyata penjara seumur hidup. Padahal hakim bisa menggunakan ultra petita, hakim boleh putus di atas tuntutan, itu banyak diterapkan hakim dalam berbagai kasus,” jelas Pazri.
Keluarga korban merasa putusan ini tidak memberikan rasa keadilan yang memadai. Mengingat terdakwa secara sah dan meyakinkan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang secara eksplisit mencantumkan opsi pidana mati.
Lebih lanjut, Pazri menyoroti status terdakwa sebagai aparat negara. “Karena terdakwa adalah aparat negara, hukuman mati bisa menjadi efek jera agar aparat tidak semena-mena kepada sipil,” tegasnya. Hukuman maksimal diharapkan dapat mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada impunitas bagi siapa pun, termasuk penegak hukum, yang melakukan kejahatan serius.
Perjuangan Restitusi yang Kandas: Mengapa Rekomendasi Penting Diabaikan?
Selain hukuman yang dinilai ringan, keluarga Juwita juga kecewa berat karena biaya ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 287 juta yang mereka ajukan tidak dikabulkan. Hakim menolak restitusi dengan alasan pertimbangan kondisi ekonomi terdakwa dan alasan lainnya, sebuah keputusan yang sangat disayangkan oleh pihak keluarga.
Padahal, biaya restitusi tersebut telah mendapatkan rekomendasi kuat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, rekomendasi penting ini tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam amar putusan.
Pazri menilai pertimbangan hakim terkait ketidakmampuan terdakwa dinilai tidak mendasar. Ia berargumen bahwa ada pihak yang bertanggung jawab sebagai ahli waris terdakwa, yang seharusnya dapat menggantikan posisi terdakwa dalam memenuhi kewajiban restitusi.
“Jika terdakwa tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli waris dapat menggantikan posisi terdakwa dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban,” tutur Pazri.
Keluarga korban merasa bahwa putusan ini belum sepenuhnya memberikan keadilan, terutama mengingat kerugian materiil dan imateriil yang mereka alami.
Alasan Penolakan Restitusi: Tafsir Pasal 67 KUHP
Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menjelaskan bahwa penolakan restitusi didasarkan pada Pasal 67 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan/atau pengumuman putusan hakim.
“Berdasar Pasal 67 KUHP, seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim. Sehingga biaya restitusi tidak boleh dibebankan kepada terdakwa,” kata Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan.
Terdakwa diberikan waktu tujuh hari terhitung mulai Selasa (17/6) untuk menyatakan sikap atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut. Jika tidak ada konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, terdakwa dianggap menerima putusan.
Mengenang Juwita: Jurnalis Muda Berdedikasi yang Terenggut Nyawanya
Peristiwa tragis pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama motor miliknya, awalnya memunculkan dugaan kecelakaan tunggal.
Namun, kecurigaan muncul ketika warga yang menemukan tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Adanya luka lebam di bagian leher korban dan hilangnya ponsel Juwita di lokasi kejadian semakin menguatkan dugaan pembunuhan.
Juwita dikenal sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda, menunjukkan dedikasi dan profesionalismenya dalam dunia jurnalistik. Kepergiannya yang tragis meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, dan masyarakat yang menuntut keadilan seadil-adilnya.
Melihat kompleksitas kasus ini, terutama dengan adanya perbedaan pandangan antara keluarga korban dan putusan pengadilan, apakah menurut Anda perlu ada tinjauan ulang terhadap penerapan Pasal 67 KUHP dalam kasus-kasus pembunuhan berencana yang melibatkan restitusi? (*/tur)
EDITOR: TOPAN



