Bekuk Tiga Pencuri Ponsel, Satu Pelaku Gondrong dengan Tato Mawar di Dada

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit ponsel milik seorang warga di sebuah rumah kos Jalan Pramuka Raya No. 1A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kejadian bermula saat korban, DN yang merupakan seorang karyawan swasta tengah bangun tidur dan mendapati handphone miliknya yang tengah diisi daya di bawah meja sudah hilang.
Korban juga menemukan pintu kos dalam keadaan terbuka dan rusak pada bagian kunci. Saat dikonfirmasi, saudara korban pun tidak mengetahui kejadian tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim menjelaskan, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta atas hilangnya handphone merek POCO F5 warna hitam.
“Setelah dilakukan penyelidikan, korban mengaku sempat dihubungi seseorang berinisial AS alias AN yang mengaku menerima handphone tersebut sebagai barang gadai dan meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta untuk mengembalikannya,” jelasnya.
Korban pun mengirimkan uang tebusan secara bertahap melalui aplikasi digital. Setelah handphone dikembalikan melalui layanan ojek daring, penyidik segera memanggil korban untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, AS berhasil diamankan sebagai penerima gadai. Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa handphone tersebut diperoleh dari H alias A, yang kemudian mengaku mendapatkannya dari pelaku utama berinisial Y alias A. Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga pelaku telah kami amankan berikut satu unit handphone sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



