PEMKO PALANGKA RAYA

BPPRD Palangka Raya Tertibkan Pelaku Usaha, Afgan Karaoke Tunggak Pajak 10 Bulan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemko Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kembali menertibkan pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.

Salah satu tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sorotan adalah Afgan Karaoke. Dimana dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim gabungan mendapatkan fakta jika terdapat tunggakan kewajiban pajak selama 10 bulan.

Operasi gabungan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) malam melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Tim menyambangi sejumlah tempat usaha hiburan dan kafe untuk mendata, menagih, sekaligus menyampaikan surat peringatan resmi yang ditandatangani Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Kepala Bidang Penagihan BPPRD Palangka Raya, Eddy Sunarto menyebutkan, penindakan ini merupakan langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pajak para pelaku usaha di sektor hiburan.

“Ada salah satu karaoke yang menjadi perhatian kita karena selama 10 bulan terakhir ini tidak menyetorkan pajaknya. Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat tagihan, namun belum ada penyelesaian dari pihak pengelola,” ungkapnya.

Ia menambahkan, beberapa tempat usaha lainnya yang juga didatangi tim, memiliki catatan tunggakan pajak dalam jangka waktu yang sama.

Pihaknya menegaskan bahwa bila surat peringatan tetap diabaikan, langkah lanjutan akan dilakukan berupa pemeriksaan menyeluruh dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

“Jika teguran masih diabaikan, maka kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan hingga keluarnya SKPDKB. Ini adalah upaya penegakan aturan demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Tidak hanya itu, sanksi paling berat berupa penutupan atau penyegelan tempat usaha juga terbuka kemungkinan diterapkan jika pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami memberikan beberapa kali peringatan, tapi jika tetap membandel, maka kami akan segel atau tutup usaha mereka,” ujar Eddy.

Menurutnya, surat teguran resmi yang diberikan kepada para pelaku usaha telah melalui prosedur sah dan telah dikirimkan sejak beberapa waktu lalu.

“Surat peringatan ini bukan sembarangan. Ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota dan telah disampaikan kepada sejumlah kafe dan tempat hiburan,” imbuhnya.

Ia berharap bahwa para pelaku usaha mulai menyadari pentingnya peran mereka dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

“Kami minta para pemilik usaha melaporkan omzetnya dengan jujur dan tepat waktu agar bisa berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button