BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Evaluasi Rancangan Pergub RKPD 2026, Tegaskan Nilai Huma Betang Sebagai Arah Pembangunan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bapperida Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (25/6/2025).

Rapat di buka secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida.

Dalam sambutannya Leonard menegaskan, bahwa penyusunan RKPD tidak hanya bertumpu pada pendekatan administratif dan teknokratis, tetapi juga mengakar pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Dayak.

“RKPD Provinsi Kalimantan Tengah di susun tanpa melepaskan falsafah Huma Betang, yang telah menjadi pandangan hidup masyarakat Dayak. Nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, toleransi, dan kesetaraan harus menjadi roh dari setiap kebijakan pembangunan,” ujar Leonard.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, bahwa forum evaluasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional Tahun 2026, serta merujuk pada regulasi yang di tetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD.

RKPD Sebagai Dokumen Perencanaan Yang Adaptif

“Penyusunan RKPD 2026 harus berpijak pada arah kebijakan nasional dan memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat Kalimantan Tengah. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama dalam menciptakan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan RKPD sebagai dokumen perencanaan yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan serta aspirasi masyarakat. Visi besar yang di usung, yakni Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat, harus menjadi tujuan kolektif dalam perumusan kebijakan daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Direktur SUPD II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Iwan Kurniawan, ST., MM, serta Analis Kebijakan Ahli Madya, Wisnu Hidayat, SE., M.Si. Kedua pejabat pusat ini turut memberikan pandangan strategis serta masukan teknis terhadap draft Rancangan Pergub RKPD 2026.

Rapat ini juga di ikuti oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga pusat, kepala perangkat daerah lingkup Provinsi Kalteng, serta para pemangku kepentingan lainnya di bidang perencanaan pembangunan. Forum ini menjadi sarana diskusi strategis yang menghasilkan catatan penting dalam upaya penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah ke depan. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button