BeritaHukum Dan KriminalNASIONALUtama

Mahkamah Agung Larang Ekspor Pasir Laut: PP No. 26 Tahun 2023 Dibatalkan!

KALTENG.CO-Kabar penting datang dari ranah hukum Indonesia. Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah membatalkan sebagian isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Ini berarti, pemerintah Indonesia dilarang untuk mengekspor pasir laut. Keputusan ini adalah hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Muhammmad Taufiq.

MA Kabulkan Uji Materiil, Pasal Ekspor Pasir Laut Dinyatakan Tidak Berlaku

Dalam putusan bernomor 5/P/HUM/2025, majelis hakim MA, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin bersama Anggota Majelis Hakim Agung Lilik Tri Cahyaningrum dan Hakim Agung Yosran, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.

“Menyatakan Pasal 10 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (3), dan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” putus majelis hakim.

Melalui putusan ini, majelis hakim secara tegas memerintahkan Presiden Republik Indonesia sebagai termohon untuk mencabut ketiga pasal tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Senin, 2 Juni 2025.


Apa Saja Pasal yang Dibatalkan dan Mengapa Penting?

Tiga pasal yang dibatalkan oleh MA adalah pasal-pasal kunci yang mengatur perizinan dan penjualan pasir laut, termasuk untuk tujuan ekspor. Mari kita cermati bunyi pasal-pasal tersebut:

  • Pasal 10 Ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023: Berbunyi “Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.”
    • Implikasi: Pasal ini secara umum mengatur berbagai aktivitas terkait pasir laut, termasuk penjualan.
  • Pasal 10 Ayat (3) PP Nomor 26 Tahun 2023: Berbunyi “Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.”
    • Implikasi: Pasal ini membuka celah untuk penjualan pasir laut secara komersial dengan izin pertambangan.
  • Pasal 10 Ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023: Berbunyi “Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
    • Implikasi: Pasal ini menjamin penerbitan izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut, yang secara tidak langsung membuka pintu bagi ekspor.

Pembatalan ketiga pasal ini oleh MA sangat penting karena secara langsung menghilangkan dasar hukum bagi praktik penjualan pasir laut, yang kerap dikaitkan dengan ekspor pasir laut.

Sebelumnya, penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 ini sempat menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama para pegiat lingkungan dan nelayan, mengenai dampak negatif yang mungkin timbul terhadap ekosistem laut dan pesisir Indonesia.

Keputusan MA ini menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya pasir laut, tidak merugikan kepentingan publik yang lebih luas. (*/tur)

Related Articles

Back to top button