Menteri HAM Natalius Pigai Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Perusak Rumah Ibadah!

KALTENG.CO-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan tegas menolak usulan dari Staf Khusus Menteri HAM, Thomas S. Swarta, yang menyatakan diri sebagai penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah doa di Cidahu, Sukabumi.
Penolakan ini disampaikan Pigai lantaran tindakan tersebut dinilai tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM dan justru melukai rasa keadilan masyarakat.
“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Natalius Pigai dalam cuitannya di akun media sosial X, Minggu (6/7/2025).
Tindakan Melawan Hukum Tidak Dapat Dibenarkan
Pigai menegaskan bahwa segala bentuk tindakan melawan hukum, termasuk perusakan tempat ibadah, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, perbuatan semacam itu mencoreng nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.
“Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa hingga saat ini Kementerian HAM belum mengambil sikap resmi terkait kasus perusakan rumah doa di Cidahu. Ia menyebut proses klarifikasi dan pengumpulan informasi dari wilayah masih terus berlangsung.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” urainya.
Dorongan Restorative Justice dan Dialog Lintas Agama
Sebelumnya, Kementerian HAM memang telah menunjukkan upaya untuk mendorong penyelesaian secara damai dan berkeadilan atas insiden pembubaran kegiatan retret siswa Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Upaya ini terlihat dari kehadiran Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena, dalam pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tokoh lintas agama, serta sejumlah pemangku kepentingan daerah di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
“Penyelesaian kasus ini sebaiknya tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum semata, namun juga perlu mempertimbangkan pendekatan restorative justice yang lebih menekankan pemulihan dan rekonsiliasi sosial,” ujar Thomas Harming Suwarta dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Thomas juga menekankan pentingnya pluralisme, keberagaman, serta kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai napas kehidupan bangsa. Ia mengingatkan tentang urgensi membangun ruang dialog antarumat beragama agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kita harus saling menjaga dan merawat kebhinekaan, karena itu adalah kekuatan terbesar bangsa ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Thomas juga sempat menyatakan bahwa Kementerian HAM turut mendorong agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terlibat dalam pembubaran rumah doa tersebut. Ia berpendapat bahwa langkah ini dapat membuka ruang dialog yang lebih luas tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
“Kita tidak menghapus proses hukum, namun kita ingin ruang dialog itu hidup. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan luka sosial agar masyarakat tetap utuh dalam keberagaman,” pungkas Thomas saat itu.
Namun, pernyataan dan dorongan penangguhan penahanan dari Thomas S. Swarta ini secara tegas ditolak oleh Menteri HAM Natalius Pigai, yang menekankan pentingnya keadilan bagi korban dan penegakan hukum terhadap tindakan yang mencederai nilai-nilai Pancasila. (*/tur)



