BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

KALTENG.CO-Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025. Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp 578 miliar.

Terbukti Bersalah dalam Dakwaan Primer

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menegaskan, “Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer.”

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama 6 bulan penjara. “Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambah Hakim.

Pertimbangan Hakim: Kapitalis vs. Demokrasi Ekonomi

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai hal. Salah satu poin yang memberatkan adalah kesan bahwa Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem ekonomi demokrasi.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan. Hakim menyebutkan bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukannya, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan adanya uang yang telah dititipkan selama proses penyidikan.

Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi vonis tersebut, Tom Lembong menyatakan pikir-pikir. Ia memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara. Vonis ini sekali lagi menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button