BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Siapkan Pergub untuk Sanksi ODOL, Perusahaan Angkutan Barang Jadi Sasaran

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi landasan hukum dalam penegakan sanksi administratif terhadap perusahaan angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan (Dis hub) Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng.

“Saat ini kami bersama Satpol PP sedang menyusun Pergub sebagai pedoman penegakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian operasional perusahaan pelanggar,” jelas Yulindra Dedy, Kamis (24/07/2025).

Menurut Yulindra, dasar hukum penyusunan Pergub ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, karena menyangkut sanksi administratif dari pemerintah daerah, proses penegakan aturan tersebut tetap harus melalui tahapan hukum yang sesuai, termasuk keterlibatan penyidik.

“Penjatuhan sanksi tidak bisa di lakukan secara sepihak. Harus ada proses penyidikan, kemudian laporan tersebut di sampaikan ke Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di Kepolisian, sebelum masuk ke tahap penuntutan di pengadilan,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa penertiban kendaraan ODOL tidak bisa hanya di lakukan di lapangan melalui tilang terhadap sopir. Lebih dari itu, langkah penegakan hukum harus menyasar akar permasalahan, yakni perusahaan pemilik armada dan pihak yang memerintahkan pengoperasian kendaraan bermuatan lebih.

“Kalau yang di tindak hanya sopirnya, perusahaan bisa lepas tanggung jawab. Maka pendekatan kita harus struktural dan sistematis, menyentuh kebijakan perusahaan,” tegasnya.

Dengan hadirnya Pergub ini nantinya, Yulindra berharap pemerintah daerah memiliki ruang gerak lebih kuat dalam menindak pelanggaran secara langsung melalui mekanisme administratif, tanpa sepenuhnya bergantung pada tindakan kepolisian.

“Kami ingin agar daerah bisa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Ini penting demi menjaga keselamatan jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur, dan menciptakan iklim transportasi yang tertib dan aman,” tutupnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button