BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Dishub Kalteng Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Kendaraan ODOL, 200 Unit Sudah Terjaring Operasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan komitmen tegas dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayahnya. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari operasi terpadu bersama pihak kepolisian dalam rangka Operasi Patuh Lalu Lintas yang digelar secara intensif selama beberapa bulan terakhir.

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa langkah ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membagi peran secara jelas antara instansi terkait.

“Penindakan terhadap pelanggaran ODOL adalah bagian dari Operasi Patuh kepolisian. Kita tidak bisa bekerja sendiri, karena kewenangan penegakan hukum ada di aparat kepolisian. Sinergi menjadi kunci dalam penanganan ini,” ujarnya saat di temui di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, Yulindra menjelaskan bahwa berdasarkan UU tersebut, terdapat lima pilar utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam konteks ini, Dis hub berperan dalam memastikan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Sedangkan kepolisian memiliki kewenangan dalam aspek edukasi, sosialisasi, hingga penindakan hukum.

“Kalau tidak ada penyidik di Dis hub, kami tidak bisa bertindak langsung. Karena itu, di bentuklah tim gabungan yang melibatkan kepolisian agar langkah di lapangan bisa lebih efektif,” katanya.

Sudah Lebih Dari 200 Kendaraan Kami Tindak

Tim gabungan tersebut, lanjut Yulindra, di bentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dan sudah aktif selama tiga bulan terakhir. Dalam periode itu, sekitar 200 kendaraan ODOL telah di tindak, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga penahanan kendaraan.

“Sudah lebih dari 200 kendaraan kami tindak. Penegakan hukum ini tidak pandang bulu. Bahkan, sebagian besar yang melanggar berasal dari luar daerah,” ungkapnya.

Dari hasil evaluasi Dis hub, sekitar 54 persen kendaraan pelanggar di ketahui menggunakan pelat nomor non-KH (luar Kalimantan Tengah). Ini menunjukkan tingginya mobilitas angkutan lintas daerah yang melintas dan melanggar aturan di Kalteng.

Sektor angkutan yang paling banyak di temukan melakukan pelanggaran ODOL, menurut Yulindra, berasal dari industri sumber daya alam seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan kayu. Di antara ketiganya, angkutan kayu menjadi yang paling rawan melanggar batas kapasitas muatan karena bobotnya yang berat dan dimensi yang melebihi ketentuan.

Ia mengingatkan, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang di bangun dengan anggaran besar.

“Penanganan ODOL ini bukan semata soal pelanggaran lalu lintas. Ini soal keselamatan dan keberlanjutan jalan-jalan kita yang di bangun dengan biaya besar. Jadi harus ada tindakan yang tegas dan berkelanjutan,” tegas Yulindra.

Pemprov Kalteng melalui Dis hub memastikan bahwa upaya pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL akan terus di lakukan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan, demi menjaga keamanan jalan dan kelancaran transportasi di Bumi Tambun Bungai. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button