BeritaKALTENGSampit

Warga Desa Tumbang Sapari Tuntut Program TORA PT KMA di Kotim, DAD Diminta Turun Tangan!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Warga Desa Tumbang Sapari, Kotawaringin Timur (Kotim), tengah menghadapi konflik agraria serius dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA).

Perusahaan perkebunan PMA asal Malaysia yang beroperasi di Kecamatan Mentaya Hulu ini dituntut untuk merealisasikan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 20 persen dari kawasan hutan yang dilepaskan.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Tuntutan ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Bersatu Warga Desa Tumbang Sapari, yang menegaskan bahwa program TORA berbeda dengan program plasma yang selama ini diklaim oleh perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Perbedaan Program TORA dan Program Plasma
Ketua Aliansi Masyarakat Bersatu, M. Antoni, menjelaskan bahwa program TORA yang dituntut warga adalah kompensasi dari pelepasan kawasan hutan produksi seluas 2.121,99 Ha.

Pelepasan kawasan hutan ini dilakukan pada tahun 2015. Warga menuntut agar PT KMA menyediakan lahan untuk TORA dari area tersebut, yang hingga saat ini belum direalisasikan.

“Selama ini pihak perusahaan berdalih telah melaksanakan program TORA melalui kemitraan dengan Koperasi Tunjung Untung, tapi perlu pula dipahami di sini bahwa koperasi Tunjung Untung itu bukan plasma sesuai ketentuan, tapi kemitraan,”tukas Antoni yang didampingi Juliansyah selaku perwakilan tokoh pemuda setempat dan beberapa warga Desa Tumbang Sapari pada Jumat (7/8/2025).

Antoni menegaskan bahwa program TORA ini tidak sama dengan program plasma yang selama ini diklaim perusahaan telah dijalankan. Program plasma adalah kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20 persen lahan dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, sedangkan TORA adalah kewajiban yang timbul dari pelepasan kawasan hutan.

“Yang dituntut masyarakat untuk program TORA adalah berada di kawasan seluas 2.121,99 Ha yang hingga saat ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan,” ungkap Antoni seraya menambahkan bahwa PT KMA memiliki total HGU seluas 9.397,1513 Ha, yang di dalamnya termasuk lahan hasil konversi kawasan hutan produksi.

Dasar Hukum Tuntutan Warga Tumbang Sapari
Tuntutan warga bukan tanpa dasar. Aliansi Masyarakat Bersatu merujuk pada beberapa peraturan dan keputusan hukum yang kuat, antara lain:

Tuntutan warga Tumbang Sapari bukanlah tanpa dasar. Aliansi Masyarakat Bersatu memiliki bukti hukum yang kuat, termasuk:

  • Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
  • Permen LHK RI Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 yang mengatur tata cara pelepasan kawasan hutan untuk TORA.
  • Keputusan Menteri LHK RI Nomor 180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk TORA.
  • Tabel perkembangan TORA tahun 2015 s/d 2019 yang mencantumkan kewajiban PT KMA untuk menyediakan TORA seluas 424,40 Ha.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti konkret bahwa PT KMA memiliki kewajiban hukum untuk merealisasikan program TORA, terlepas dari program plasma yang sudah mereka jalankan.

DAD Kotim Diminta Jadi Mediator
Setelah upaya mediasi langsung dengan manajemen PT KMA tidak membuahkan hasil, Aliansi Masyarakat Bersatu meminta bantuan mediasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim. Menurut Antoni, pihak perusahaan berdalih sudah menjalankan program plasma 20 persen, namun tidak ada kesepakatan terkait program TORA.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button