Anggota Gapoktanhut Sepakat Behaum Bakuba Minta SK Bupati Dicabut
NANGA BULIK, Kalteng.co – Gelombang protes menguat dari dalam tubuh Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Behaum Bakuba (SBB). Para anggota menuntut Pemkab Lamandau segera mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar legalitas kepengurusan saat ini.
Alasannya, kepengurusan dinilai gagal menjalankan mandat organisasi, tidak transparan dalam pengelolaan, dan abai terhadap hak-hak anggota. Beberapa anggota bahkan menyebut pengurus telah bertindak layaknya “pemilik tunggal” sumber daya yang seharusnya dikelola bersama.
“SK Bupati itu harus dicabut. Selama ini pengurus hanya memanfaatkan kedudukan, sementara anggota dibiarkan tidak tahu apa-apa soal laporan keuangan, kegiatan, dan hasil kerja. Seolah-olah pengelolaan kebun seperti milik pribadi,” tegas Ariyani, salah satu anggota Gapoktanhut SBB, Selasa (12/8/2025).
Pihaknya telah berupaya menyurati pengurus Gapoktanhut SBB dengan maksud memberikan penjelasan terkait pelaporan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 3.021 hektare secara transparan kepada semua anggota.
“Kami sudah berulang kali melayangkan surat ke ketua Gapoktan supaya memberi penjelasan, bahkan kami sampai datang ke rumahnya. Tapi jujur sampai sekarang belum ada itikad baik,” ujarnya kepada awak media.
Hal senada disampaikan anggota lainnya, Eddyansyah. Ia berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan menyelesaikan kisruh ini. Dia khawatir apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut maka rawan terjadi konflik di kemudian hari.
“Keinginan dari anggota tidak lain, pengurus saat ini diganti dan SK yang ditandatangani Bupati di tahun 2022 dicabut. Karena sesuai AD/ART sudah jelas pelanggarannya. Kami minta ketegasan Pemda dan aparat supaya ini bisa segera selesai,” tukas Eddy.(man)
EDITOR: TOPAN




