BeritaDPRD KALTENGLEGISLATIF

Mobil Dinas Wakil Ketua III DPRD Kalteng Dikembalikan, Menunggu Pengguna Baru

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris DPRD Kalimantan Tengah, Pajarudinor, memastikan bahwa mobil dinas yang sebelumnya di gunakan oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Jimmy Carter, telah resmi di kembalikan ke sekretariat dewan. Proses penyerahan di lakukan segera setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Jimmy Carter dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kalteng.

Menurut Pajarudinor, pengembalian kendaraan dinas tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Ia menjelaskan, karena kendaraan saat itu berada di Palangka Raya, maka proses penyerahan bisa di lakukan dengan cepat dan langsung di terima oleh pihak sekretariat.

“Mobil dinas sudah di kembalikan. Kebetulan waktu itu ada di Palangka Raya, jadi langsung kami terima begitu SK pemberhentian Pak Jimmy keluar,” ujarnya kepada awak media, Rabu (13/8/2025).

Kendaraan dinas tersebut kini berada di sekretariat dan akan segera di alihkan untuk di gunakan oleh pejabat pengganti, yakni Junaidi, yang akan mengemban tugas sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng. Namun, sampai saat ini SK pengangkatan Junaidi masih menunggu proses penerbitan resmi.

Fasilitas Yang Diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Harus Sesuai Aturan

Pajarudinor menegaskan, setelah SK pengangkatan di terbitkan, penyerahan mobil dinas kepada Junaidi akan di lakukan secepatnya. “Nanti mobil itu akan di gunakan oleh Pak Junaidi sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng yang baru. Kita tinggal menunggu SK beliau keluar,” tambahnya.

Pergantian pengguna mobil dinas ini merupakan bagian dari penyesuaian aset pemerintah daerah mengikuti perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan DPRD. Mobil dinas tersebut menjadi salah satu fasilitas penunjang kerja pimpinan dewan yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan, mulai dari agenda rapat, kunjungan kerja, hingga kegiatan resmi lainnya.

Dengan adanya pergantian ini, pihak sekretariat memastikan seluruh aset dan fasilitas yang di kelola tetap tercatat dan di manfaatkan sesuai peruntukannya. Pajarudinor juga menyebut, pengelolaan aset DPRD selalu di lakukan secara tertib administrasi agar penggunaannya dapat di pertanggungjawabkan.

“Prinsipnya, setiap fasilitas yang di berikan kepada pimpinan dan anggota DPRD harus sesuai aturan, baik saat di gunakan maupun ketika di serahkan kembali,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button