BeritaMETROPOLISTechno

Nama Domain Setara Aset HKI! Pandi Rilis Aturan Baru untuk Jaga Keamanan Identitas Digital

KALTENG.CO-Nama domain internet saat ini bukan lagi sekadar alamat situs web. Lebih dari itu, ia telah menjadi aset digital berharga yang melekat pada identitas, reputasi, dan kelangsungan bisnis. Seiring dengan nilainya yang terus meningkat, domain juga kerap menjadi sumber sengketa, mulai dari cybersquatting, typosquatting, hingga domain hijacking.

Menjawab tantangan tersebut, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) bekerja sama dengan firma hukum Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm) mengadakan pertemuan di Surabaya pada Jumat (15/8/2025).

Acara ini mempertemukan ratusan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), praktisi hukum, dan instansi pemerintah, dengan satu tujuan utama: memperkuat pemahaman publik tentang tata kelola domain dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil dan transparan.

PPND 8.0: Aturan Baru yang Lebih Fleksibel

Salah satu poin pembahasan paling krusial adalah Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi 8.0, yang mulai berlaku pada Agustus 2025. Ketua Pandi, John Sihar Simanjuntak, menjelaskan bahwa aturan terbaru ini dirancang untuk mengatasi kompleksitas kasus sengketa digital yang semakin beragam.

“PPND 8.0 memberikan fleksibilitas baru dengan tiga pilihan jalur penyelesaian sengketa,” kata John. Jalur tersebut mencakup:

  • Mediasi oleh mediator internal Pandi.
  • Mediasi oleh mediator eksternal yang independen.
  • Perdamaian langsung antara pihak yang bersengketa.

Fleksibilitas ini diharapkan dapat membuat proses penyelesaian sengketa lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan para pihak. “Harapannya, konflik tidak semakin membesar dan solusi yang tercapai lebih konstruktif,” tambah John.


Nama Domain sebagai Aset Kekayaan Intelektual

E.L. Sajogo, Managing Partner MS&A Law Firm, menegaskan bahwa posisi nama domain kini setara dengan aset kekayaan intelektual lainnya. “Sengketa domain bisa berdampak besar pada reputasi dan kerugian ekonomi pemilik merek,” ujarnya.

Senada dengan Sajogo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, juga menyoroti risiko pelanggaran merek yang meningkat seiring pesatnya ekonomi digital. “Kasus seperti penyalahgunaan domain untuk meniru merek dagang sudah sering terjadi. Kolaborasi antara Pandi, DJKI, konsultan HKI, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keadilan di ruang digital,” jelasnya.


Menguatkan Perlindungan dan Edukasi Digital

Nama domain merupakan identitas dan kepercayaan publik di era digital. Perusahaan, lembaga, dan individu wajib melindungi domain mereka dari penyalahgunaan. Contohnya, domain yang mirip dengan nama merek dagang bisa menipu konsumen dan merugikan reputasi merek asli.

Melalui PPND 8.0, pemilik merek kini memiliki jalur hukum yang lebih jelas dan mudah diakses. Upaya edukasi juga terus diperkuat melalui program .id Academy dari Pandi yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya tata kelola domain.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan rekomendasi penting: penyelesaian sengketa domain tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga harus preventif. Hal ini bisa dicapai dengan memperkuat sistem deteksi dini dan mengintegrasikan data merek serta domain.

“Ekosistem digital yang aman dan berkeadilan bukan hanya tugas Pandi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pengguna internet,” tegas John Sihar.

Dengan adanya aturan baru ini, pemilik merek didorong untuk lebih proaktif melindungi aset digital mereka sejak dini, sekaligus memahami jalur hukum yang tersedia jika terjadi sengketa. (*/tur)

Related Articles

Back to top button