BeritaNASIONAL

Revisi UU Haji Disahkan: Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk? Tidak Lagi di Bawah Kemenag

KALTENG.CO-Wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah semakin mengemuka, menandai babak baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Rencana ini menjadi salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang kini memasuki tahap akhir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika disahkan, kementerian baru ini akan menggantikan fungsi dan peran Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala BPH, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan kesiapan mereka untuk mengikuti keputusan pemerintah dan DPR. “Istilah pesantren, kami sami’na wa atona (kami dengar dan kami patuh),” kata Irfan dalam acara Evaluasi Haji Nasional 2025 di Jakarta.

Ia menekankan bahwa tujuan utama, baik BPH maupun kementerian, adalah satu: memberikan pelayanan haji yang jauh lebih baik. Namun, ia tak menampik bahwa dengan status kementerian, ruang gerak akan lebih luas, terutama dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Irfan juga memastikan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai pembentukan kementerian ini sudah bulat, tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna. Setelah itu, peraturan presiden (perpres) akan diterbitkan untuk meresmikan lembaga baru tersebut.


Cita-Cita Lama yang Hampir Terwujud

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bukanlah gagasan baru. Wakil Kepala BPKH, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang juga juru bicara Presiden Prabowo, mengungkapkan bahwa ide ini sudah digagas sejak Pilpres 2014. “Sejak Pilpres 2014 beliau sudah menyampaikan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah,” ungkap Dahnil.

Meskipun sempat berubah menjadi Kementerian Haji dan Wakaf pada Pilpres 2024, gagasan utamanya tetap sama. Karena terbentur aturan, langkah awal yang diambil adalah membentuk BPH. Namun, dengan adanya revisi UU Haji, momentum untuk mewujudkan kementerian ini akhirnya terbuka lebar.

Salah satu fokus utama yang akan ditarik ke dalam kementerian baru ini adalah Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj), yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Dahnil menjelaskan, dengan berada di bawah satu atap, pengawasan kesehatan calon jemaah haji bisa dilakukan lebih terpadu, bahkan hingga tingkat puskesmas di kecamatan.

Tak hanya itu, Dahnil juga menyoroti pentingnya manasik kesehatan bagi calon jemaah. Selama ini, manasik hanya berfokus pada aspek ibadah. Dengan manasik kesehatan, calon jemaah bisa memulai pemeriksaan kesehatan setidaknya satu tahun sebelum keberangkatan. Jika ditemukan penyakit, penanganan bisa segera dilakukan.

“Harapannya saat waktunya berangkat haji, kondisi kesehatan lebih baik,” ujar Dahnil. Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara kredibel, agar tidak ada lagi kasus jemaah dengan kondisi sakit parah yang tetap diloloskan untuk berangkat haji.


Dukungan Penuh dari Dunia Kedokteran

Gagasan manasik kesehatan mendapat sambutan hangat dari kalangan medis, terutama dari Perhimpunan Dokter Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi). Ketua Dewan Pembina Perdokhi, Prof. Muchtaruddin Mansyur, berharap pemerintah segera mengumumkan nama-nama calon jemaah tahun depan agar manasik kesehatan bisa segera dimulai.

Perdokhi sendiri telah menyampaikan 16 poin rekomendasi untuk meningkatkan layanan kesehatan haji, termasuk penambahan vaksin influenza dan pneumonia. Selain itu, mereka juga merekomendasikan penggunaan imunomodulator asli Indonesia seperti ekstrak Phyllantus niruri untuk meningkatkan daya tahan tubuh jemaah.

Ketua Umum Perdokhi, Syarief Hasan Lutfie, menambahkan bahwa vaksin influenza efektif jika diberikan sekitar satu bulan sebelum keberangkatan, sementara imunomodulator sebaiknya digunakan secara rutin tiga bulan sebelumnya. Ia juga mengingatkan bahwa haji adalah “ibadah akbar” di mana berkumpulnya jutaan orang dari seluruh dunia berpotensi menjadi ajang penularan penyakit seperti pneumonia dan COVID-19. “Karena mass gathering itu infectious,” kata Syarif.

Syarif juga menyambut baik rencana manasik kesehatan dan menyatakan bahwa Perdokhi akan menyiapkan modul pelaksanaannya. Tujuannya, agar petugas kesehatan di daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai aspek istitoah kesehatan haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan sinergi antara pemerintah dan para ahli, langkah maju menuju Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button