BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kepala Dinas ESDM Kalteng Dorong Optimalisasi PAD Melalui Tata Kelola Pertambangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.coKepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran sektor energi dan sumber daya mineral dalam mendukung visi pembangunan daerah. Hal ini di sampaikan saat Rapat Kerja Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah yang di pimpin langsung oleh Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo di Aula Jayang Tingang, Jumat (22/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Vent menjelaskan bahwa Dinas ESDM berfokus pada tata kelola usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, khususnya pada subsektor Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB). Seluruh aktivitas penjualan keluar daerah wajib memenuhi ketentuan pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai syarat penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Sementara untuk transaksi dalam daerah, para pelaku usaha tetap di wajibkan melaporkan kegiatan di sertai bukti pembayaran pajak secara berkala.

“Kontribusi sektor pertambangan cukup besar terhadap pendapatan daerah. Hingga triwulan II tahun ini, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari mineral dan batubara mencapai Rp5,008 triliun. Dari jumlah itu, Dana Bagi Hasil (DBH) yang di terima daerah sebesar Rp801,84 miliar. Selain itu, pajak daerah dan opsen dari komoditas MBLB juga menjadi sumber penting bagi kas daerah,” jelasnya.

Kami Akan Terus Menghimpun Data

Vent juga menanggapi masukan dari Ketua DPRD terkait pentingnya data valid atas potensi dan realisasi DBH sektor energi. Ia menerangkan, kewenangan pendataan, pemetaan, serta inventarisasi subjek dan objek pajak, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) maupun Pajak Air Permukaan, berada di tangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang perangkat daerah.

Meski begitu, Dinas ESDM tetap berperan aktif dalam mendukung optimalisasi PAD. Salah satu langkah yang di lakukan adalah bersurat kepada pemegang izin usaha pertambangan logam dan batubara—yang kini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat—untuk meminta data penggunaan BBM, air permukaan, dan kendaraan operasional.

Data tersebut kemudian di teruskan kepada Bapenda sebagai bahan pengelolaan pajak dan pendapatan daerah.

“Kami akan terus menghimpun data yang komprehensif dan terkini. Tujuannya agar kebijakan pengelolaan sektor energi dan mineral benar-benar berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Vent.

Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara organisasi perangkat daerah, eksekutif, dan legislatif. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi kunci agar langkah optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button