Kejati Kalteng Bersama UPR Gelar Seminar Ilmiah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bekerjasama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) menyelenggarakan Seminar Ilmiah, yang berlangsung di Aula Rahan, lantai 2 gedung Rektorat UPR, belum lama ini.
Kegiatan tersebut mengusung tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.
Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan seminar ilmiah ini, dengan harapan dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan solusi yang konkret sehingga implementasi pendekatan ini dapat lebih optimal dalam penanganan perkara di lapangan.
“Saya percaya, kolaborasi antara akademisi, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam memerangi kejahatan yang kian kompleks,” ucapnya.
Disisi lain, Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Konsep DPA adalah merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana walau tidak secara eksplisit tertuang didalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Namun dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045 di bidang pembangunan hukum, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money.
“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, ketentuan dengan bahwa korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan Korporasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, seminar Ilmiah ini menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Dr. Pujiastuti Handayani serta Dosen bidang Hukum Pidana sekaligus Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum UPR, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H, seminar ilmiah diikuti secara antusias oleh 80 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum FH UPR. (Ina)
EDITOR: TOPAN




