Resmi Ditahan! Ini Penampakan Nadiem Makarim Mengenakan Rompi Merah Muda Sebagai Tersangka
KALTENG.CO – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, kini harus berhadapan dengan proses hukum. Kamis sore (4/9/2025), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022.
Penetapan status ini disampaikan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, Nadiem keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus sekitar pukul 16.30 WIB dengan tampilan yang berbeda.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink), sebuah pemandangan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Pembelaan Nadiem Usai Ditahan
Meski ditahan dan digiring ke mobil tahanan, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Sambil berjalan, ia membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujarnya dengan nada tegas.
Nadiem juga menegaskan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip hidupnya. “Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” imbuhnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ia tidak mengakui penetapan tersangka yang diumumkan Kejagung. Ia bersikeras tidak tahu-menahu mengenai dugaan korupsi yang terjadi selama ia menjabat.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan status Nadiem sebagai tersangka bukanlah tanpa dasar. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman mendalam.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Anang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa timnya telah mengumpulkan alat bukti yang memadai, termasuk keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti. Ini adalah pemeriksaan ketiga bagi Nadiem dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi pada 15 April lalu.
Penetapan ini menjadi titik balik bagi mantan bos Gojek tersebut, yang kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka korupsi. Pihak Kejagung langsung menahan Nadiem setelah penetapan statusnya. (*/tur)




