Sembilan Warga Gugat Klaim Sepihak atas Lahan 9.000 Meter Persegi di Jalan Ongkolangit

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sembilan warga menggugat hukum pihak-pihak yang diduga mengklaim sepihak tanah seluas 9.000 meter persegi di Jalan Ongkolangit 1 dan 2 Palangka Raya.
Gugatan ini telah disidangkan dan telah memasuki agenda sidang lapangan yang digelar pada Jumat (12/9/2025).
Kuasa hukum penggugat, Windu Sukmono mengatakan, sengketa bermula dari jual beli lahan pada 1993, ketika Ritjok Seth Bakar yang merupakan ayah dari penggugat I, Yulianus membeli sebidang tanah dari almarhum Anwar, ayah dari tergugat I, Didi Hamda.
Lahan itu sebelumnya berada di Jalan Karya Bersama, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut yang kini tercatat berada di Jalan Ongko Langit, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Lahan yang dibeli cukup besar, lalu dibagikan ke anggota keluarga. Kini terdapat sembilan pemilik dengan masing-masing luasan lahan mencapai 25 x 40 meter,” kata Windu usai sidang lapangan.
Masalah muncul pada September 2024, ketika sejumlah pihak diduga mulai mengklaim dan menggarap lahan tersebut. Pihak penggugat menuduh tergugat I dan IV, yakni Didi Hamda dan Muhammad Gunari telah mengalihkan lahan itu kepada tergugat II dan III, yakni Sahrin Botutihe dan Imas Suminar.
Menurut Windu, klaim para tergugat tidak didukung oleh dokumen resmi yang sah. Ia menyebutkan, tergugat I tercatat membeli lahan pada 2004 dan tergugat IV pada 2009, jauh setelah pembelian oleh kliennya pada 1993.
Namun, para tergugat justru telah mengantongi SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) lebih dulu.
“Bahkan, SPT mereka terbit sebelum adanya akta jual beli. Ini menjadi indikasi kuat adanya praktik mafia tanah,” tegasnya.
Windu juga membeberkan bahwa dokumen jual beli milik tergugat II tercatat pada 30 Januari 2024, namun SPT atas nama yang bersangkutan sudah terbit lebih awal.
“Ini jelas janggal dan tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Dalam persidangan, majelis hakim disebut merespons secara objektif. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada 17 September mendatang.
“Saya berharap bukti-bukti yang telah diajukan bisa menjadi dasar hakim dalam membuat putusan yang adil,” tukasnya.
Sementara itu, Riduan, salah satu pemilik tanah, mengungkapkan, jika ia baru mengetahui lahannya telah digarap setelah mendapat informasi dari tetangga.
Upaya mediasi yang pernah coba dilakukan kandas karena pihak tergugat disebut enggan bertemu dengan pihaknya.
“Namun secara diam-diam mereka justru mengajukan permohonan sertifikat ke BPN. Untungnya, karena ada gugatan dari kami, proses itu dihentikan dan kini ditangani pengadilan,” ujar Riduan.
Menurutnya, bahwa tanah tersebut telah dimiliki oleh pihak keluarganya sejak 1993. Sejak saat itu mereka rutin membersihkan dan merawat tanah tersebut.
“Kami hanya ingin hak kami diakui secara hukum. Kami punya bukti kuat dan berharap pengadilan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



