Jaga Lahan Transmigrasi, Pemerintah Katingan: Jangan Alihfungsikan Jadi Tambang Ilegal!

KASONGAN, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh warga transmigrasi. Peringatan ini terkait dengan larangan pengalihfungsian lahan yang telah diberikan oleh pemerintah.
Tujuannya jelas, untuk memastikan lahan tetap digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, demi menjaga keberlanjutan ekonomi dan ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Lahan untuk Kesejahteraan, Bukan Keuntungan Pribadi
Kepala Disnakertrans Kabupaten Katingan, H. Supardie, menjelaskan bahwa lahan yang diberikan kepada para transmigran memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang luhur.
“Lahan-lahan ini diserahkan agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti perkebunan dan pertanian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mendukung program pemerintah dalam sektor agraris,” ujar Supardie, Minggu (14/9/2025).
Program transmigrasi dirancang untuk membuka lapangan kerja baru dan menciptakan sentra-sentra produksi pertanian yang dapat menopang kebutuhan pangan daerah. Dengan memanfaatkan lahan untuk perkebunan atau pertanian, para transmigran dapat memiliki penghasilan tetap, sementara pemerintah dapat mencapai target ketahanan pangan.
Pengawasan Diperketat, Pelanggar Akan Ditindak Tegas
Namun, belakangan ini, Disnakertrans Katingan menerima laporan mengenai adanya indikasi penyalahgunaan lahan. Supardie menyoroti beberapa kasus di mana lahan transmigrasi dialihfungsikan secara ilegal.
“Kami mendapat informasi bahwa ada lahan yang beralih fungsi menjadi lokasi penambangan emas ilegal atau kegiatan usaha ilegal lainnya. Ini sangat kami sesalkan dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Pengalihfungsian lahan di luar peruntukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Selain merusak ekosistem dan lingkungan, praktik ilegal ini juga mengganggu tatanan sosial dan ekonomi yang sudah terbangun di wilayah transmigrasi. Dampaknya, tujuan utama dari program transmigrasi untuk menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat.
Warga Diimbau Patuh dan Berpartisipasi Aktif
Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar. Sanksi sesuai hukum akan diterapkan bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan lahan transmigrasi.
Oleh karena itu, Disnakertrans Katingan mengimbau seluruh warga transmigran untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Partisipasi aktif dan kepatuhan warga sangat penting untuk mewujudkan tujuan program transmigrasi yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat.
Kerjasama antara pemerintah dan warga menjadi kunci untuk menjaga aset-aset penting ini agar manfaatnya bisa dirasakan oleh generasi mendatang.
Dengan komitmen bersama, kita bisa menjaga lahan transmigrasi tetap produktif dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Katingan. (eri)



