KUALA PEMBUANG– Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Seruyan Hulu Unit XXI, mengadakan kegiatan sosialisasi perlindungan dan pengamanan hutan. Kegiatan dilaksanakan hari Sabtu (14/11/2020) di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan.
Acara dibuka oleh Plt Camat Seruyan Hulu Malikul. Dilanjutkan dengan paparan dari pemateri dan dibuka waktu untuk diskusi. Peserta yang hadir sangat antusias dan interaktif pada saat sesi tanya jawab.
“Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan Kelompk Tani Hutan (KTH) binaan KPHP seruyan Hulu,” ujar Plh Kepala UPT KPHP Seruyan Hulu Wahyudi Winarto SHut seperti termuat dalam rilisnya.
Tamu undangan yang hadir yaitu antara lain Camat, Polsek, Koramil, dan Kades Tumbang Manjul. Adapun narasumber terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, dan UPT KPHP Seruyan Hulu Unit XXI (Kasie perlindungan dan KSDA dan pemberdayaan masyarakat, dan Penyuluh Kehutanan).
“Tujuan dari kegiatan ini adalah salah satu upaya prepemtif yaitu menangkal timbulnya stimulus dan niat kemungkinan terjadinya gangguan, ancaman, perusakan dan perampasan hak,” kata Wahyudi Winarto SHut.
Materi yang disampaikan tentang peraturan perundangan di bidang perlindungan dan pengamanan hutan, pemberdayaan masyarakat pentingnya Hutan yang sehat dan perhutanan sosial.
Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Kesimpulan dari kegiatan ini, bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kegiatan perlindungan hutan yaitu Perlunya kesadaran akan pentingnya hutan bagi kehidupan masyarakat, masyarakat diberikan keleluasaan dalam ikut serta mengelola hutan dengan skema perijinan yang saat ini sudah ada baik dalam bentuk perhutanan sosial maupun hutan hak. (sma/sos/b5)