Hukum Dan Kriminal

Produksi Beras Premium Palsu Merek JDR di Palangka Raya Berhasil Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co  – Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Tersangka berinisial DAW (39) ditangkap pada Kamis (31/7/2025) atas dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras premium palsu merek JDR (Jediar) di wilayah Kota Palangka Raya.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, beras yang diedarkan tersangka DAW tidak memenuhi standar mutu beras premium sesuai ketentuan. 

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terdapat 3 indikator penting dari 10 syarat beras premium yang tidak terpenuhi pada beras merek JDR tersebut.

“Pelaku membeli beras kualitas A dan B dari Lumajang, kemudian dikemas ulang, diberi label ‘premium’, dan dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkapnya, Selasa (16/9/2025) siang.

Menurutnya, DAW ini diketahui membeli beras dari Lumajang seharga Rp14.600/kg. Pelaku menjual kembali beras tersebut dengan harga mencapai Rp21.200/kg dengan klaim sebagai “beras premium”, sedangkan HET resmi adalah Rp15.400/kg.

Sasaran distribusi beras tersebut adalah toko-toko seperti Sendys dan KPD yang berada di kawasan Kota Palangka Raya.

“Tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Tercatat sebanyak 270 ton beras telah masuk ke Kalteng hanya dari Januari – Agustus 2025,” bebernya.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dalam penggerebekan, penyidik menyita berbagai barang bukti dari gudang milik tersangka, antara lain 43 karung beras JDR ukuran 3 kg, 88 karung ukuran 5 kg, 52 karung ukuran 10 kg. 

Kemudian 1 unit timbangan digital, 1 mesin sealer, Ribuan lembar karung plastik kemasan berbagai ukuran, 1 buah karung polos bertuliskan “JDR B”. 

“Total beras yang disita mencapai 1.080 kilogram berlabel “The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR)” berwarna merah,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka DAW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button