
KALTENG.CO-Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar baik bagi ribuan pegawainya. Sebanyak 4.155 pegawai Kemenag di seluruh Indonesia telah dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta pada Rabu (18/9/2025) lalu.
Bagi nama-nama yang sudah tercantum dalam pengumuman, ada satu langkah krusial yang harus segera dilakukan: melengkapi berkas persyaratan.
Batas Waktu Pemberkasan dan Cara Mengisi Data
Menurut Kamaruddin Amin, para peserta yang lolos harus segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Proses pengisian berlangsung dari tanggal 17 hingga 22 September 2025,” ujar Kamaruddin. Ia menekankan bahwa peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan wajib bersedia menerima segala konsekuensi yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Peserta diingatkan untuk memastikan data yang diunggah, baik saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, harus valid dan benar. Keterangan yang tidak benar, palsu, atau menyalahi ketentuan dapat berakibat pada pembatalan kelulusan.
Peringatan Penting: Hindari Penipuan!
Dalam kesempatan ini, Kamaruddin juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya. “Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Ia mengingatkan para peserta agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apapun. Baik dari pegawai Kemenag maupun pihak lain, tindakan tersebut dipastikan sebagai penipuan.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi daftar riwayat hidup dan kelengkapan lainnya, mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri.
Wawan Djunaedi, Kepala Biro SDM Kemenag, menambahkan bahwa jika ada peserta yang memilih mengundurkan diri, mereka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri. Langkah ini penting agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan bisa diisi oleh peserta dengan urutan berikutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



