
KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia berhasil mengambil alih 3,1 juta hektare dari total 5 juta hektare kebun sawit yang dinilai ilegal karena berada di kawasan hutan. Sebanyak 1,5 juta hektare dari lahan sitaan ini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Namun, langkah ini menghadapi tantangan serius, terutama masalah keamanan di lapangan.
Pengamat Ekonomi Persawitan, Eugenia Mardanugraha, mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar jika tidak ditangani dengan serius.
Ancaman Kerugian Triliunan Rupiah
Eugenia menjelaskan, potensi produksi yang hilang dari 3,1 juta hektare lahan sawit sitaan ini bisa mencapai 10,85 hingga 12,4 juta ton CPO (minyak kelapa sawit mentah) setiap tahun. Dengan harga rata-rata Rp 12-14 juta per ton, kerugian negara berpotensi mencapai Rp 130-174 triliun per tahun.
“Itu belum termasuk dampak turunan terhadap tenaga kerja, penerimaan pajak, dan devisa ekspor,” ujar Eugenia pada Senin (22/9).
Kerugian ini tidak hanya berdampak pada finansial, tetapi juga mengancam stabilitas produksi sawit nasional. Penurunan pasokan CPO dapat menekan ketersediaan bahan baku industri domestik, mengurangi devisa ekspor, dan memicu kenaikan harga minyak goreng serta biodiesel di dalam negeri. Kondisi ini bisa merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian jangka panjang bagi industri sawit di Indonesia.
Amanah Negara dan Tantangan di Lapangan
Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa pemerintah telah menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal. Hingga awal September 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan 1,5 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan ini memiliki nilai aset indikatif mencapai Rp 150 triliun.
PT Agrinas Palma Nusantara menyadari besarnya tanggung jawab ini. Direktur Utama Agus Sutomo menegaskan bahwa pengelolaan ini adalah “amanah besar untuk kesejahteraan rakyat.” Prioritas mereka adalah revitalisasi kebun agar produktif kembali dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Namun, di lapangan, Agrinas menghadapi kendala serius seperti perusakan lahan oleh massa dan lemahnya pengamanan. Eugenia Mardanugraha menyarankan agar Agrinas segera memprioritaskan strategi perlindungan aset. Ini termasuk:
- Memperkuat patroli keamanan terpadu.
- Memanfaatkan teknologi seperti CCTV, drone, dan sistem monitoring digital.
- Melibatkan masyarakat sekitar agar turut serta dalam menjaga kebun.
- Merekrut tenaga profesional yang berpengalaman dalam mengelola kebun dan produksi.
Peran Penting Pemerintah dan Teknologi
Pemerintah juga memegang peran krusial dalam memastikan pengelolaan kebun sawit sitaan ini berjalan optimal. Eugenia menekankan pentingnya regulasi yang tegas, mekanisme pengawasan ketat, dan dukungan koordinasi dengan aparat keamanan. Memberikan insentif untuk investasi keamanan dan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang membiarkan kerugian negara menjadi langkah penting.
Dari sisi investasi, kelalaian pemerintah dalam menjaga aset strategis ini bisa menurunkan persepsi investor. Hal ini dapat berakibat pada penurunan valuasi industri sawit, menghambat investasi baru, dan meningkatkan risiko tata kelola perkebunan sawit nasional.
Eugenia juga menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi, seperti drone dan satelit, sangat penting untuk pengamanan lahan skala besar. Teknologi dapat meningkatkan efisiensi pemantauan, mendeteksi potensi penjarahan lebih cepat, dan menjaga kepercayaan investor.
Jika pengamanan kebun sawit tidak menjadi prioritas utama, konsekuensi serius terhadap ketahanan pangan dan energi nasional bisa terjadi, termasuk fluktuasi harga yang merugikan masyarakat.
“Harapan kami pemerintah mendorong pengelolaan sawit yang benar-benar produktif. Agrinas dituntut untuk menghasilkan minimal dua kali lipat dibandingkan pemilik lama, sehingga kontribusinya terhadap ekspor, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi bisa maksimal,” tutup Eugenia. (*/tur)



