BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

KPK Duga Ustaz Khalid Basalamah Tahu Dalang Skandal Kuota Haji di Kemenag

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menduga bahwa pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, yaitu Khalid Zeed Abdullah Basalamah (dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah), memiliki informasi penting mengenai oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menerima uang suap untuk mempercepat kuota haji khusus.

Dugaan ini muncul lantaran pihak Kemenag diduga menawarkan kuota haji khusus tersebut secara langsung kepada Ustaz Khalid Basalamah.


Peran Kunci Ustaz Khalid Basalamah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Ustaz Khalid Basalamah adalah pihak yang paling mengetahui siapa oknum Kemenag yang ditemuinya dan kepadanya setoran uang untuk percepatan kuota itu diberikan.

“Soal Ustaz KB (Khalid Basalamah) setor uang. Itu kemudian (untuk) percepatan. Ini oknumnya siapa gitu ya. Sebetulnya yang paling tahu adalah Ustaz KB, yang paling tahu ketemu siapa,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

Meskipun demikian, Asep Guntur menegaskan bahwa penyidik KPK sudah mengantongi identitas oknum Kemenag yang dimaksud, namun identitasnya belum bisa diungkap ke publik.


Pengembalian Uang secara Bertahap

Keterkaitan Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus ini semakin terlihat dengan adanya proses pengembalian uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Menariknya, pengembalian uang ini dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Asep Guntur menjelaskan bahwa proses cicilan ini berkaitan dengan jenis uang yang dikembalikan, yaitu dalam bentuk pecahan mata uang asing USD.

“Kenapa ini dicicil, ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD, USD kalau tidak salah ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasi pengambilan,” jelas Asep Guntur pada Kamis malam (18/9).

Hingga saat ini, proses pengembalian uang oleh Khalid Basalamah masih berlangsung. KPK akan mengumumkan jumlah final pengembalian dana setelah seluruh proses tuntas.

“Jadi bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami (KPK) secara bertahap,” tambahnya.


Skandal Melibatkan Ratusan Travel

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini bukan hanya menyeret nama Uhud Tour. Menurut Asep Guntur, ratusan travel haji lain yang terlibat dalam kasus ini juga diminta untuk melakukan pengembalian dana serupa.

“Kemudian adakah travel lain (terlibat)? ya itu kan hampir 400 travel. Itu yang membuat ini juga agak lama, orang menjadi tidak sabaran kenapa enggak cepat? kita harus betul-betul firm,” ungkapnya, menjelaskan mengapa penanganan kasus membutuhkan waktu yang cukup lama karena banyaknya pihak yang terlibat.


Akar Masalah: Pembagian Kuota yang Menyalahi Aturan

Kasus ini berakar dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dianggap menyalahi ketentuan Undang-Undang. Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, Kemenag justru membagi rata menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian porsi yang tidak sesuai aturan inilah yang kemudian diduga membuka celah untuk praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum Kemenag kepada sejumlah biro travel. Praktik ini melibatkan dugaan adanya pungutan biaya tidak resmi atau uang pelicin kepada jemaah yang ingin mendapatkan percepatan keberangkatan tanpa harus antre lama.


Upaya Penindakan KPK

Untuk memuluskan proses penyidikan, KPK telah melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa figur kunci yang diduga terlibat, termasuk:

  1. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
  2. Eks Staf Khusus (Stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA).
  3. Pihak travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi dan bukan korban, serta memiliki informasi krusial untuk mengungkap dalang korupsi di Kemenag.

Perkembangan kasus ini akan terus dinanti mengingat besarnya kerugian dan dampak yang ditimbulkan terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button