KALTENG.CO-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Meskipun demikian, Komdigi memastikan bahwa layanan aplikasi populer tersebut masih dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat luas di Indonesia.
Pembekuan TDPSE ini dilakukan bukan sebagai pemutusan akses aplikasi, melainkan sebagai langkah administratif dalam proses pengawasan dan penertiban.
TDPSE Dibekukan, Layanan Tetap Aktif
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan status terkini TikTok.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alex Sabar saat dihubungi JawaPos.com pada Jumat (3/10).
Ia menekankan perbedaan antara pembekuan TDPSE dan pemutusan akses. Pembekuan adalah tindakan yang bersifat administratif. Status non-aktif ini menandakan ketegasan Pemerintah dalam mengawasi kepatuhan, tetapi tidak serta merta menghentikan operasional platform yang digunakan jutaan pengguna.
Ketidakpatuhan Data dan Dugaan Monetisasi Judi Online
Pembekuan sementara TDPSE ini diduga dilakukan lantaran TikTok tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Alex Sabar mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial (sebagian) terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa antara 25–30 Agustus 2025.
Komdigi mengajukan permintaan data yang lebih lengkap karena adanya dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi terlibat pada perjudian online. Data yang diminta Komdigi mencakup informasi terperinci mengenai traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.
Solusi Konstruktif: TikTok Berkomitmen Penuhi Kewajiban
Menanggapi pembekuan ini, pihak platform TikTok dilaporkan telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Komdigi.
Alex Sabar menyebutkan bahwa TikTok telah berupaya untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban yang belum dipenuhi.
“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tukas Alex.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia, melalui Komdigi, serius dalam menindak PSE yang tidak patuh, terutama yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti perjudian online.
Sementara itu, TikTok, yang sebelumnya juga berjanji untuk mematuhi regulasi di Indonesia, kini harus segera melengkapi data yang diminta agar status TDPSE-nya kembali aktif dan legal secara penuh di mata hukum. (*/tur)




