BeritaHIBURANMETROPOLIS

Soroti Penangkapan 500 Aktivis Kemanusian! Wanda Hamidah: Israel Langgar Hukum Humaniter Soal Flotilla Gaza

KALTENG.CO-Aktivis publik Wanda Hamidah secara lantang menegaskan bahwa upaya Global Sumud Flotilla untuk menembus blokade ilegal Israel terhadap Gaza adalah sebuah kegiatan yang sah secara hukum dan dijamin oleh peraturan internasional.

Pernyataan ini disampaikan Wanda usai kepulangannya ke Indonesia, meskipun ia belum berhasil bergabung dengan kapal misi kemanusiaan tersebut.

Wanda Hamidah merupakan salah satu delegasi dari Indonesia yang berupaya bergabung dalam konvoi kapal bantuan menuju Gaza ini.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu malam (4/10/2025), ia menyampaikan kepada wartawan di Jakarta Selatan bahwa misi mereka adalah legal dan berlandaskan hukum.

“Yang kami lakukan adalah legal, yang kami lakukan adalah dilindungi oleh undang-undang dan peraturan internasional,” kata Wanda, menegaskan posisi para aktivis kemanusiaan.

Jaminan Hukum Internasional untuk Bantuan Kemanusiaan

Wanda Hamidah tidak hanya berbicara tanpa dasar. Ia secara spesifik merujuk pada kerangka hukum internasional yang menjamin upaya penyaluran bantuan kemanusiaan.

Menurutnya, hak untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ini dilindungi oleh:

  • Hukum Humaniter Internasional yang tertuang jelas dalam Konvensi Jenewa 1949.
  • Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  • Berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Lebih lanjut, Wanda turut menyinggung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang, menurutnya, telah memutuskan bahwa Kepala Otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, telah melakukan genosida dan memerintahkan penangkapannya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan Israel berpotensi melanggar hukum tertinggi di kancah global.


Sorotan Tajam atas Penangkapan Partisipan Flotilla

Ironisnya, alih-alih dilindungi oleh hukum internasional, Wanda menyoroti nasib sekitar 500 partisipan Global Sumud Flotilla yang telah ditangkap oleh pasukan Israel. Insiden pencegatan dan penangkapan ini terjadi sejak Kamis (2/10/2025).

Kapal-kapal kemanusiaan, termasuk kapal “Marinette” berbendera Polandia yang terakhir kali dicegat pada Jumat pagi (3/10) sekitar 43 mil laut dari perairan teritorial Gaza, semuanya dipastikan telah dihentikan oleh pasukan Zionis Israel.

Wanda menceritakan dilema yang dihadapi para aktivis yang ditahan:

“Kalau kami menandatangani surat deportasi kami akan dikirim pulang kembali, tapi kalau kamu tidak mau menandatangani surat deportasi kami akan ditahan di penjara Israel.”

Beberapa aktivis telah dideportasi kembali ke negara masing-masing, sementara sisanya yang menolak menandatangani surat deportasi masih ditahan di penjara Israel, menunjukkan adanya tekanan dan potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan Israel terhadap para aktivis.


Misi Utama: Membangun Kesadaran dan Amanat UUD 1945

Di luar upaya mengirim bantuan, Wanda Hamidah menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah membangunkan kesadaran umat, terutama di Indonesia, mengenai pentingnya membebaskan Palestina dari penjajahan.

Menurutnya, dukungan terhadap Palestina adalah manifestasi dari amanat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan esensi dan landasan moral bangsa Indonesia.

“Bahwa kita tidak lagi menginginkan ada penjajahan di muka bumi… dan kita menolak setiap tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan Indonesia menolak setiap tindakan yang tidak berperikeadilan. Ini sudah jelas, ini adalah esensi dari Undang-Undang 1945,” tegas Wanda.

Pernyataan Wanda Hamidah ini memperkuat posisi Indonesia yang secara konsisten menentang segala bentuk penjajahan dan penindasan, serta menuntut dihormatinya hukum dan hak asasi manusia internasional.

Penangkapan para aktivis Global Sumud Flotilla oleh Israel kian menegaskan tantangan besar dalam upaya kemanusiaan untuk Gaza yang masih berada di bawah blokade ketat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button