BNN Ungkap Jaringan Lintas Provinsi di Kotim, Delapan Orang Diciduk

SAMPIT, Kalteng.co — Wilayah perbatasan yang jauh dari pusat kota sering dianggap aman dari hiruk pikuk kejahatan terorganisir. Namun, temuan terbaru dari BNNP Kalteng justru menunjukkan sebaliknya.
Selama empat bulan terakhir, tim gabungan BNNP Kalteng dan BNNK Kotawaringin Timur (Kotim) menelusuri jejak jaringan narkotika yang beroperasi di daerah-daerah sunyi dan tak terpantau, mulai dari jalur tikus di perbatasan Kalbar hingga pusat kota Sampit.
Hasilnya mengejutkan. Dalam operasi yang digelar Selasa malam (7/10/2025), petugas berhasil menangkap delapan orang tersangka, termasuk dua pasutri dan tiga residivis, serta mengamankan barang bukti berupa empat ons sabu dan 120 butir ekstasi.
Barang haram itu tidak hanya bernilai ratusan juta rupiah, tapi juga cukup untuk merusak kehidupan ribuan warga, khususnya generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran narkoba. Operasi ini bermula dari investigasi intensif BNN yang menyasar pengiriman narkoba via jalur darat antardaerah.
“Mereka memanfaatkan jalur tikus dan kendaraan roda empat yang menyamar sebagai angkutan biasa,” jelas Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Kotim, Rabu (8/10/2025).
Salah satu penangkapan kunci terjadi di parkiran Indomaret kawasan Sebabi, Kecamatan Telawang. Sepasang suami istri berinisial JF dan istrinya tertangkap tangan membawa barang bukti. Dari pengakuan mereka, barang utama dibawa oleh mobil lain berwarna merah.
Petugas segera bergerak ke arah area perkebunan PT Agro, tempat mobil tersebut terdeteksi. Di lokasi itulah tiga tersangka lainnya ditangkap, meski sempat mencoba membuang barang bukti di semak-semak.
“Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 4 ons sabu dan 60 butir ekstasi,” lanjut Ruslan.
Operasi belum berhenti. Pagi harinya, tim BNN meringkus tersangka lain berinisial SP, warga Jalan Wengga, Sampit, yang diduga sebagai penerima utama. Ia ditangkap di depan warung es buah setelah mencoba kabur menggunakan mobil.
Tindakan cepat aparat menyelamatkan wilayah itu dari masuknya lebih banyak narkoba. Bahkan dari penggeledahan ponsel SP, diketahui bahwa 1 kilogram sabu telah terdistribusi habis dalam waktu kurang dari seminggu sebuah fakta yang menunjukkan tingginya permintaan sekaligus tingkat keterancaman di wilayah tersebut.
Tak hanya barang bukti, petugas juga menyita buku catatan transaksi yang memperlihatkan sistem pinjam-meminjam sabu antar pelaku. Jaringan ini diduga menjalankan pola distribusi berbasis “utang sabu”, yang menjadi strategi untuk memperluas pengaruh ke pengedar-pengedar kecil di pelosok wilayah.
Tiga dari delapan tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Salah satunya bahkan telah tiga kali keluar-masuk penjara. Sementara sisanya adalah pemain baru, yang mengaku tergiur oleh keuntungan tinggi dari bisnis haram ini.
“Kasus ini bukan sekadar pengungkapan. Ini alarm keras bahwa Kotim dalam kondisi darurat narkoba,” tegas Ruslan.
Pil ekstasi yang diamankan dalam operasi ini diketahui dipasarkan di wilayah Sampit dengan harga antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per butir. Sementara sabu seberat 4 ons ditaksir bernilai lebih dari Rp500 juta di pasaran gelap.
Seluruh barang bukti kini diamankan dan tengah menjalani uji laboratorium. Setelah ada putusan pengadilan, semuanya akan dimusnahkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Operasi ini menunjukkan bagaimana kerja kolaboratif, investigasi jangka panjang, dan keterlibatan masyarakat dapat menjadi kunci dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin canggih. Namun, Ruslan menegaskan, kerja belum selesai.
“Kami akan terus kejar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Bukan hanya menghentikan peredaran, tapi juga memutus mata rantai perekrutan pelaku baru, terutama dari kalangan muda,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



