BeritaHukum Dan KriminalNASIONALUtama

Perang Melawan Mafia Pupuk! Terbukti Jual di Atas HET, Mentan Amran Cabut Izin 2.039 Kios Nakal

KALTENG.CO-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan langkah tegas pemerintah dengan mencabut izin operasional 2.039 unit kios distribusi pupuk bersubsidi.

Keputusan drastis ini diambil setelah ribuan kios tersebut terbukti melakukan “kejahatan” dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Mentan Amran menegaskan, praktik curang ini telah merugikan petani dalam jumlah yang sangat besar. “Pupuk ini adalah darahnya petani,” ujarnya di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (13/10).

Kerugian Petani Mencapai Rp 600 Miliar per Tahun

Menurut perhitungan kasar Kementan, akibat praktik penjualan di atas HET tersebut, petani dirugikan sekitar Rp 600 miliar tiap tahun. Angka ini baru perhitungan kasar dan belum termasuk dampak turunan kerugian yang lebih luas. Amran menyebut kerugian tersebut sangat besar dan tidak bisa dibiarkan berlarut.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh kios-kios distribusi pupuk ini hampir seragam, yaitu menjual pupuk subsidi dengan harga yang melampaui HET. Rentang harga yang mereka patok berada di kisaran 18-20 persen dari harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Temuan Ribuan Kasus Pelanggaran Harga Pupuk Subsidi

Langkah penindakan ini bermula dari keluhan petani mengenai harga pupuk subsidi yang mahal di lapangan. Awalnya, keluhan teridentifikasi di sekitar 30 unit kios. Kementan bersama Pupuk Indonesia segera bertindak cepat dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Hasilnya mencengangkan: ditemukan ada 2.039 unit kios distribusi pupuk subsidi yang menjual dengan harga selangit. Bahkan, total kasus pelanggaran yang ditemukan mencapai 6.383 kasus. Angka kasus lebih banyak dari jumlah kios karena, Amran menuturkan, dalam satu kios bisa terdapat dua jenis pupuk subsidi yang harganya dijual melebihi aturan.

Distribusi Pupuk Dipercepat, Regulasi Dipangkas

Mentan Amran juga menyoroti upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang telah berjuang mempermudah distribusi pupuk subsidi. Sebanyak 145 regulasi telah dipangkas untuk menyederhanakan rantai pasok.

Saat ini, pendistribusian pupuk subsidi tidak lagi memerlukan paraf dari 12 Kementerian, 38 gubernur, dan 514 bupati atau walikota. Cukup menggunakan data yang ada di Kementan, sehingga prosesnya tidak serumit dahulu. Amran menegaskan, saat ini stok pupuk subsidi melimpah di pasaran, sehingga tidak ada pembenaran bagi kios untuk menjual di atas HET.

Solusi Pengganti Kios Nakal: Koperasi Desa Merah Putih

Amran menjamin bahwa pencabutan izin ribuan kios distribusi pupuk subsidi ini tidak akan mengganggu proses tanam petani, yang secara umum dilakukan Desember mendatang.

Justru, penegakan aturan ini diharapkan membuat petani “tersenyum” saat memasuki musim tanam karena tidak lagi dihantui harga pupuk subsidi yang tinggi.

Dalam upaya mengatasi kekosongan dan memperbaiki rantai distribusi, Amran meminta kepada Pupuk Indonesia untuk mengalihkan izin penjualan pupuk subsidi yang dicabut ke Koperasi Desa Merah Putih.

“Dulu dari hulu sampai hilir produksi padi melibatkan 8 lini,” katanya. Melalui kolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih, keberadaan middle man atau tengkulak diharapkan bisa diminimalisir. Petani dapat langsung membeli pupuk di koperasi, dan bahkan menjual hasil panennya langsung ke koperasi. Langkah ini bertujuan memangkas rantai pasok produksi pangan, khususnya beras, agar lebih efisien.

Stok Pupuk Subsidi Aman

Amran menegaskan, stok pupuk subsidi tahun ini sekitar 9,5 juta ton. Sementara yang sudah disalurkan telah mencapai sekitar 6 juta ton. Perhitungan ini menunjukkan bahwa stok yang ada cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi petani sepanjang tahun ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button