BeritaDISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFPEMKAB KAPUAS

ASN Wajib Bertanggung Jawab Terhadap Penggunaan BMD

KUALA KAPUAS,Kalteng.co – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan apel kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Kapuas, Senin (13/10) pagi. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.2/2276/BKAD/2024 tentang penggunaan dan pengamanan barang milik daerah.

Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Novrianto Elyanus Wengkau, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya inventarisasi ulang kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang tercatat di lingkungan Setda Kapuas. Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI terkait optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Kegiatan ini untuk memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat dan digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan kondisi fisik serta penetapan pengguna melalui berita acara serah terima,” terang Novrianto.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa setiap ASN yang menjadi pemegang aset wajib bertanggung jawab terhadap penggunaan barang milik daerah (BMD) dan memastikan penggunaannya hanya untuk kepentingan dinas.

“Penertiban administrasi dan pencatatan aset sangat penting agar setiap barang milik daerah yang dibeli dengan anggaran APBD benar-benar terdata dengan baik dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas melayani masyarakat,” ujar Usis.

Lebih lanjut, Usis berharap agar kegiatan serupa juga dapat diterapkan oleh perangkat daerah lainnya sebagai langkah untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. (pra)

EDITOR:TOPAN

Related Articles

Back to top button