BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Satgas P4SK Siap Sikat Pembalakan Liar! Fokus Tangani Kasus Kehutanan Terorganisir dan Lintas Wilayah

KALTENG.CO-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan.

Penandatanganan strategis ini dilakukan oleh Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dan Jampidum, Asep N. Mulyana. Langkah ini menegaskan komitmen tinggi kedua institusi dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas, dan memastikan efisiensi dalam penanganan perkara kejahatan kehutanan dari hulu hingga hilir.

Momen Penting di Hari Sumpah Pemuda

Acara bersejarah ini berlangsung di Auditorium Gedung Manggala Wanabhakti pada Senin, 28 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Momen ini dipilih di sela-sela Rapat Koordinasi Polisi Kehutanan (Polhut) dan pelantikan pengurus Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI).

> Kutipan Kunci: “Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur—mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Kerangka PKS: Dari Koordinasi Hingga Satuan Tugas Permanen

PKS yang baru disepakati ini memiliki cakupan yang luas dan mendalam, dirancang untuk mengatasi kompleksitas kejahatan kehutanan. Poin-poin utama dalam kerja sama ini meliputi:

  • Penguatan Koordinasi Tahapan Proses Hukum: Mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Pembentukan Satgas P4SK: Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) yang akan beroperasi di tingkat pusat dan daerah.
  • Pertukaran Data dan Informasi: Memfasilitasi pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi yang relevan untuk proses penegakan hukum.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: Mengadakan berbagai program bersama untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di kedua lembaga.

Fokus Khusus: Kejahatan Lintas Sektor dan TPPU

Dwi Januanto Nugroho menyoroti bahwa kejahatan kehutanan saat ini tidak hanya terbatas pada pidana kehutanan konvensional, tetapi seringkali juga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita dihadapkan bukan hanya saja pada pidana kehutanan namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (yang terkait kehutanan). Namun kita tidak sendiri dalam menghadapinya, saat ini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan,” tegasnya, menekankan pentingnya kolaborasi untuk menghadapi kejahatan terorganisir.

Kejaksaan Apresiasi Sinergi Awal (P-19 Dini)

Mewakili Jaksa Agung, Jampidum Asep N. Mulyana menyampaikan apresiasi besar dan harapan atas sinergi ini. Ia menilai kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan dan jaksa sangat selaras dengan semangat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan kolaborasi sejak tahap awal di lapangan demi percepatan dan efisiensi penyelesaian perkara.

> Target Utama Asep Mulyana: “Melalui PKS dan penguatan kolaborasi sejak dini dalam penanganan perkara antara PPNS Kehutanan dan Jaksa, tidak ada lagi P-19 berulang dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana sektor kehutanan,” kata Asep, menjamin proses hukum yang lebih pasti dan cepat.

Fungsi dan Target Satgas P4SK

Satgas P4SK yang dibentuk melalui PKS ini akan bersifat permanen, melibatkan komposisi lintas-unit di pusat dan daerah, dengan pertemuan rutin minimal dua kali setahun.

Fokus utama Satgas P4SK adalah untuk:

  • Mempercepat penanganan perkara yang bersifat terorganisir.
  • Menangani perkara lintas wilayah.
  • Menyelesaikan kasus yang sulit pembuktiannya.
  • Mengusut kejahatan yang berdampak besar terhadap kerusakan hutan dan kerugian negara.

Penandatanganan PKS ini menjadi pijakan penting bagi percepatan penegakan hukum atas kejahatan kehutanan yang semakin kompleks. Melalui dukungan Satgas P4SK dan mekanisme koordinasi teknis yang jelas, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum menargetkan penanganan perkara yang lebih cepat, tepat, dan memiliki efek jera tinggi terhadap para pelaku perusakan hutan.


Daftar Hadir dan Rangkaian Acara

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dirjen Gakkum Kehutanan, Jampidum, serta pejabat dari kedua instansi.

Lebih dari 800 peserta memadati lokasi, yang terdiri dari:

  • Jaksa fungsional dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Kementerian Kehutanan.
  • Anggota IPKI.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Polhut, yang diawali dengan pelantikan pengurus Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) dari 34 provinsi oleh Dirjen Gakkum Kehutanan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button