Keputusan Mengejutkan Sandra Dewi: Cabut Gugatan Aset, Tunduk pada Putusan Korupsi Harvey Moeis
KALTENG.CO-Aktris Sandra Dewi membuat keputusan mengejutkan di tengah proses persidangan. Ia secara mendadak mencabut gugatan atas sejumlah aset miliknya yang dirampas negara terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Selasa (28/10/2025).
Pencabutan gugatan ini secara otomatis mengakhiri perkara yang sempat menimbulkan polemik mengenai status kepemilikan aset tersebut.
📝 Gugatan Dicabut, Alasannya Tunduk pada Hukum
Sebelumnya, Sandra Dewi bersama dua kerabatnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, mengajukan gugatan keberatan terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mengklaim aset tersebut tidak terkait langsung dengan perkara korupsi tata niaga timah yang membuat Harvey Moeis divonis berat.
Namun, di tengah perjalanan sidang pokok perkara, majelis hakim mengumumkan adanya surat pencabutan.
“Para pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2028,” kata majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Alasan utama di balik pencabutan gugatan ini adalah sikap tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang telah berjalan.
“Pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap [Mahkamah Agung] dalam perkara korupsi Harvey Moeis,” tutur majelis hakim.
Sikap ini mengindikasikan penerimaan terhadap putusan yang mengamanatkan perampasan sejumlah aset untuk negara guna menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis.
🔎 JPU Terkejut, Perkara Dinyatakan Berakhir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi Mulyani mengakui terkejut atas keputusan mendadak yang diambil oleh pihak Sandra Dewi.
“Kita juga baru tahu tadi pas persidangan pada saat dibacakan oleh majelis,” ungkap Silvi Mulyani.
Pencabutan gugatan oleh Sandra Dewi, dkk., membawa konsekuensi hukum yang jelas. Majelis hakim telah mengeluarkan penetapan bahwa perkara keberatan perampasan aset tersebut kini resmi dinyatakan berakhir.
“Tadi sudah dibacakan penetapannya oleh majelis hakim. Kami lagi menunggu (diterbitkan) penetapannya,” papar Silvi Mulyani.
Dengan dicabutnya gugatan ini, eksekusi atas aset-aset yang telah disita, termasuk aset atas nama Sandra Dewi yang diklaim terpisah, dapat segera dilakukan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Harvey Moeis. Aset-aset tersebut meliputi perhiasan mewah, tas-tas branded, hingga tabungan atau deposito yang sempat menjadi sorotan publik.
Keputusan Sandra Dewi ini menandai babak akhir dari upaya hukum yang ia tempuh untuk mempertahankan asetnya, sekaligus mempertegas komitmen kepatuhan hukum terhadap kasus mega korupsi yang menjerat suaminya. (*/tur)




