KALTENG.CO-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik penetapan biaya haji 2026 yang menunjukkan penurunan signifikan, sebuah kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. Setelah proses penetapan, tahapan krusial berikutnya, yaitu pelunasan ongkos haji (Bipih), direncanakan akan dimulai pada pertengahan November tahun ini.
Penurunan biaya ini merupakan hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam meninjau berbagai komponen biaya.
💰 Rincian Biaya Haji 2026: Efisiensi tanpa Kurangi Kualitas
Berdasarkan kesepakatan yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Oktober, rerata total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 mengalami penurunan sebesar Rp 2 jutaan dibandingkan tahun sebelumnya.
| Komponen Biaya | BPIH 2026 | BPIH 2025 | Penurunan |
| Total BPIH (Rata-rata) | Rp 87.409.366 | Rp 89.410.258 | ↓ Rp 2.000.892 |
| Bipih (Ditanggung Jemaah) | Rp 54.193.807 (62%) | Rp 55.431.751 | ↓ Rp 1.237.944 |
| Nilai Manfaat (Subsidi BPKH) | Rp 33.215.559 (38%) | Rp 33.978.508 | ↓ Rp 762.949 |
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa besaran BPIH 2026 ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dan pengelolaan Nilai Manfaat dana haji yang optimal.
💬 “Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” kata Fadlul.
✅ Komitmen BPKH: Menjamin Keadilan dan Keberlanjutan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan kesiapan penuh untuk mendukung keputusan ini dan mengeksekusi penyaluran dana. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengajuan resmi dari Kemenhaj ke BPKH untuk proses transfer Pengeluaran Keuangan Haji.
Prinsip keadilan dan keberlanjutan menjadi fokus utama BPKH dalam pengelolaan keuangan haji. Penurunan biaya yang disertai efisiensi dinilai sangat krusial:
- Meringankan Beban Jemaah: Penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara langsung meringankan beban finansial jemaah yang berangkat tahun 2026.
- Menjaga Keberlanjutan: Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat (NM) dari hasil investasi dana haji menjadi lebih terukur. Hal ini sangat penting untuk menjaga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) agar tetap terjamin di masa depan.
- Ketersediaan Dana Aman: BPKH memastikan bahwa ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat yang akan disalurkan sebagai subsidi total biaya haji adalah aman dan siap digunakan.
📢 “Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji untuk menopang total biaya haji,” tegas Fadlul Imansyah, sekaligus menyatakan komitmen BPKH dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
⏳ Waktu Pelunasan Semakin Dekat: Persiapan Jemaah Jadi Kunci
Juru bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengumumkan bahwa masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan segera dimulai.
🗓️ “Insyaallah dibuka mulai pertengahan November,” kata Ichsan.
Sebelum masa pelunasan, nama-nama calon jemaah haji yang berhak melunasi akan diumumkan secara resmi. Jemaah diimbau untuk segera mempersiapkan diri, tidak hanya dari segi dana pelunasan, tetapi juga fisik dan mental.
Pemerintah akan menetapkan besaran Bipih untuk masing-masing Embarkasi. Nominal yang harus dilunasi oleh jemaah adalah selisih antara Bipih Embarkasi dikurangi uang muka setoran awal dan tabungan virtual account hasil pembagian dividen pengelolaan dana haji.
Fokus Utama: Istitoah Kesehatan Penekanan dalam penyelenggaraan haji 2026 adalah pada istitoah kesehatan (kemampuan kesehatan). Kemenhaj meminta penyelenggara haji di pusat maupun daerah untuk ikut serta menyosialisasikan dan memperketat manasik kesehatan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan berangkat. (*/tur)




