Pemprov Kalteng Dorong Penguatan Pengelolaan DAS Pembangunan Berkelanjutan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus mendukung arah pembangunan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, menegaskan bahwa pengelolaan DAS memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. DAS bukan hanya sumber air bagi berbagai kebutuhan, tetapi juga penopang bagi sektor pertanian, industri, energi, hingga rumah tangga.
“Pengelolaan DAS yang baik akan menjamin ketersediaan air secara berkelanjutan, mencegah banjir maupun kekeringan, serta menjaga kualitas tanah dan ekosistem. DAS yang sehat berarti mendukung ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan produktivitas daerah,” ujar Agustan Saining dalam Rapat Forum Koordinasi DAS Provinsi Kalteng Tahun 2025, yang di gelar di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, keberadaan Forum Koordinasi DAS menjadi sarana penting untuk menyatukan visi, kebijakan, dan langkah strategis lintas instansi dalam pengelolaan sumber daya air dan lingkungan hidup.
“Forum ini adalah ruang kolaboratif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menyiapkan arah kebijakan serta perencanaan terpadu dalam pengelolaan DAS di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Agustan juga menyoroti masih adanya 44 DAS kecil di Kalteng yang belum memiliki nama resmi. Hal tersebut, katanya, bukan persoalan administratif semata, melainkan bagian penting dari upaya konservasi dan mitigasi bencana.
“Penamaan DAS adalah bentuk pengakuan bahwa wilayah tersebut penting dan perlu di perhatikan. Ini langkah sederhana, namun bermakna besar bagi pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Hal Ini Sejalan Dengan Arahan Gubernur Kalimantan Tengah
Lebih lanjut, rapat tersebut juga membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan DAS. Aturan ini di harapkan menjadi dasar hukum operasional bagi pelaksanaan kegiatan konservasi, rehabilitasi, dan pengendalian bencana berbasis DAS.
“Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah agar pengelolaan sumber daya alam di lakukan secara efektif dan memberi manfaat optimal bagi daerah. Saat ini, sekitar 70 persen potensi sumber daya alam Kalteng belum sepenuhnya di kelola oleh daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, sebagian besar hasil sumber daya alam Kalteng masih keluar melalui jalur provinsi tetangga seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Karena itu, penguatan pengelolaan DAS juga di harapkan dapat mendorong optimalisasi potensi ekonomi lokal.
“Kami berharap forum ini menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan DAS, termasuk memperbaiki akses aliran sungai yang dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” pungkas Agustan. (pra)
EDITOR: TOPAN




